Daerah

KPK Periksa 14 Perusahaan HTI Di Riau

[caption id="attachment_1778" align="alignleft" width="300"]Daftar Perusahaan yang Diperiksa KPK Daftar Perusahaan yang Diperiksa KPK[/caption] gagasanriau.com- Ditetapkannya gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus korupsi kehutanan terkait izin-izin yang diberikannya kepada perusahaan HTI menyebabkan 14 perusahaan yang mendapatkan izin ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data yang disampaikan oleh Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) Rabu 27/2/2013 dari 14 perusahaan tersebut terdapat beberapa perusahaan yang  memperoleh sertifikat dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)-salah satu alat/aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya perbaikan  sistem tata kelola kehutanan di Indonesia.

Dan dari 14 perusahaan tersebut, ada 3 perusahaan yang mendapatkan sertifikat dalam Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan 7 perusahaan yang memperoleh Sertifikat dalam Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Semua perusahaan tersebut tergabung dalam Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) dan Asia Pulp & Paper (APP) group.

  Focal Point JPIK Riau Zainuri Hasyim dalam rilisnya menyampaikan”dari hasil pemantauan, terdapat  permasalahan atas kinerja perusahaan baik dari aspek prasyarat, ekologi dan sosial yang belum tuntas dan terindikasi ditutupi oleh lembaga yang melakukan penilaian dan perusahaan yang dinilai”katanya. Indikasi atas adanya permasalahan atas kinerja perusahaan ini menguat saat KPK membuka kembali kasus ini. Oleh karena itu, terkait sertifikat SVLK yang diterima perusahaan ini harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya oleh perusahaan tetapi juga lembaga sertifikasi/penilai yang telah menerbitkan sertifikat tersebut. Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian Kehutanan juga turut bertanggung jawab atas hal ini," kata Zainuri Hasyim lagi. Berdasarkan pemantauan dan penilaian JPIK mempertanyakan sertifikat yang didapatkan oleh perusahaan HTI tersebut serta meminta penjelasan pihak-pihak terkait yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Dan juga JPIK mendesak untuk mencabut segera perizinan yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar