Daerah

Jembatan Siak III Bakal Ke Ranah Hukum

Gagasanriau.com Pekanbaru-Jembatan Siak III yang tak kunjung menemui titik terangnya kapan bisa digunakan sementara uang milik rakyat sudah banyak tersedot, besar kemungkinan akan dipidanakan alias ke ranah hukum.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan juga diaminkan oleh Kepala Dinas Bina Marga Provinsi.

Seperti dikutip dari antara, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Buchori menyatakan Jembatan Siak III dimungkinkan bermasalah hukum karena perbaikannya sejak tahun 2012 hingga sekarang tidak kunjung selesai.

"Ada kemungkinan ke ranah hukum," katanya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Riau yang membawahi bidang infrastruktur di Pekanbaru, Rabu (10/12/2014).

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan anggota DPRD Riau, Asri Auzar yang menyebutkan akan memperkarakan proyek jembatan yang uji bebannya berkali-kali tertunda itu.

Asri mengaku heran dan baru mengetahui bahwa ada jembatan yang pemeliharaannya sampai lebih dua tahun lamanya. Sepengetahuan dia sebagai kontraktor 20 tahun biasanya pemeliharaan hanya 180 hari.

"Paling lama satu tahun. Ini sampai dua tahun. Pakai beberapa adendum segala," sebutnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika uji beban yang dilakukan pada 20 Desember nanti gagal, apakah akan diberikan lagi masa perbaikannya kepada Kontraktor PT Waskita Karya. Jika begitu, lanjutnya, ini akan dibawa ke ranah hukum.

Disebutkannya bahwa konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen harus bertanggungjawab. Apalagi berdasarkan informasi yang didengarnya konsultan pengawas tidak menghadiri pelaksanaan proyek.

Sementara itu, ahli yang meneliti Jembatan Siak III, Prof. Sugeng mengatakan jembatan itu daya "hanger" nya ada yang nilainya 167 ton. Hanger itu, kata dia, akan putus jika pada daya 211 ton.

"Syaratnya jembatan sistem hanger itu hanya boleh termakan 0,55 dari setengah total daya yakni 106 ton. Tapi ini sudah 167 ton. Jadi itu tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, sayap dua jembatan harus minimal sepertiga panjang bentang jembatan. Tapi Siak III hanya 25 meter dari minimal harus 50 meter.

"Ada dua hanger yang tegangannya tinggi sehingga gelegar di bawahnya naik 50 cm," jelasnya.

Arif Wahyudi sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar