Daerah

PENYERAHAN DOKUMEN PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN INHIL KEPADA KOMISI II DPR RI

Gagasanriau.com Jakarta - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang di wakili Asisten I Drs Darussalam melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka perkembangan pemekaran Daerah Kabupaten Inhil. Rombongan yang terdiri dari Ketua DPRD, Anggota Komisi I DPRD Inhil, beberapa Anggota DPRD Propinsi Riau daerah Pemilihan Inhil, Kadis, Kaban dan Kabag di lingkungan PEMKAB Inhil serta tokoh masyarakat Kabupaten Inhil. Audiensi tersebut di laksanakan di ruang rapat Komisi II DPR RI. Selasa (3/2/2015).

Audiensi tersebut membahas tentang pemekaran wilayah Kabupaten Inhil, yaitu Indragiri selatan (insel) dan Indragiri Utara. Komisi II DPR RI yang di pimpin wakil Ketua Ir Lukman Edy dan turut di hadiri beberapa anggota DPR RI dari Komisi II.

"Sudah saatnya wilayah Kabupaten Inhil di mekarkan yang mempunyai 20 Kecamatan," ujar salah seorang Anggota DPRD Propinsi dapil Inhil Ir Arfah saat audiensi.

Karena, lanjutnya, Kabupaten inhil merupakan Kabupaten terluas di Propinsi Riau dan belum pernah di mekarkan semenjak berdirinya sebagai Kabupaten. Asisten 1 Setda Inhil Drs Darussalam saat di wanwancarai awak media usai melakukan audiensi, mengatakan pemekaran wilayah kita mengacu pada PP 78 dan ada beberapa persyaratan-persyaratan administrasi yang harus di lengkap.

"Yang harus dilengkapi seperti, pernyataan rekomendasi kabupaten induk tentang pengalokasian pembangunan bahkan mengalokasikan dana Pembangunan," sebut Darussalam

Usai melaksanakan audiensi di laksanakan penyerahan Dokumen wilayah Kabupaten Inhil yang akan di mekarkan dari ketua DPRD Inhil Dani M Nur Salam kepada Wakil ketua Komisi II DPR RI Ir Lukman Edy, dilanjutkan dengan foto bersama Anggota DPR RI dengan Anggota DPRD Inhil serta tokoh masyarakat Inhil.

Humas/Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar