Borok Kelebihan Bayar Seragam SMA Riau: BKD Bentuk Tim, Kepsek Siap-Siap Disanksi

Borok Kelebihan Bayar Seragam SMA Riau: BKD Bentuk Tim, Kepsek Siap-Siap Disanksi
Budi Fakhri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Budi Fakhri, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau langsung mengambil ancang-ancang usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau terkait skandal kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah tingkat SMAN.

Dikatakan Budi, BKD Riau kini resmi membentuk tim khusus untuk memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk para kepala sekolah (kasek).

Selain itu juga, Budi Fakhri menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah krusial sebelum menjatuhkan sanksi tegas kepada para abdi negara yang terbukti bermain-main dengan anggaran.

"Terkait kelebihan bayar seragam sekolah, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Riau. Selanjutnya saat ini kami sedang membentuk tim untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terlibat sebelum memberikan sanksi," ujar Budi, Selasa (30/6).

Cegah Gugatan Balik dan Bagi Wilayah Operasi

Langkah BKD membentuk tim formal ini bukan tanpa alasan. Budi mengungkapkan, prosedur ini harus dilalui demi memitigasi risiko hukum di kemudian hari, terutama potensi adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak-pihak yang tidak terima dijatuhi sanksi.

Dan untuk memperkuat legalitas dan objektivitas, tim bentukan BKD ini nantinya akan melibatkan unsur atasan langsung dari para pegawai yang diperiksa.

Mengingat gurita kasus kelebihan bayar ini tersebar di beberapa wilayah, BKD membagi tim ke dalam tiga zonasi daerah berdasarkan lokus perkara.

"Karena lokasinya ada di tiga daerah, yakni Pekanbaru, Siak dan Dumai, maka timnya juga akan kami bagi. Tim ini akan berisi atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil," kata Budi menambahkan.

Bidik Kepsek, MKKS, hingga Dinas Pendidikan

Saat dikonfirmasi mengenai siapa saja aktor yang masuk dalam radar pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa bidikan utama tim ini adalah para kepala sekolah yang memimpin satuan pendidikan terkait.

Namun, pemeriksaan tidak akan berhenti di sana. BKD juga akan menyeret pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hingga internal Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Sikap tegas pun diperlihatkan BKD. Para pihak yang mangkir dari proses pemeriksaan dipastikan tidak akan bisa lepas dari jerat hukuman. BKD memberlakukan sistem batas pemanggilan yang ketat.

"Setelah tim terbentuk, kami akan mulai melakukan pemanggilan. Jika hingga dua kali yang bersangkutan tidak datang saat dilakukan pemanggilan, maka akan langsung dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," tegas Budi.

Mengenai nasib para PNS yang terlibat, Budi menyebut jenis sanksi akan diukur secara proporsional berdasarkan kadar pelanggaran masing-masing pihak.

Jerat hukuman yang menanti para abdi negara ini bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat yang akan diberikan secara tertulis secara resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index