Disdik Riau Haramkan Segala Bentuk Pungutan di SMA/SMK dan SLB Negeri

Disdik Riau Haramkan Segala Bentuk Pungutan di SMA/SMK dan SLB Negeri
Erisman Yahya Kadisdik Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Erisman Yahya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengambil langkah radikal untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik penarikan dana ilegal.

Hal itu seiring dengan diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/DISDIK/2026 yang secara mutlak mengharamkan segala bentuk pungutan di lingkungan SMA, SMK, dan SLB Negeri di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning.

Instruksi tegas itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, pada Rabu (3/6/2026) ini dikirimkan sebagai peringatan keras yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Sekolah dan pengurus Komite Sekolah.

Melalui surat edaran tersebut, Disdik Riau menggarisbawahi bahwa kepala sekolah maupun komite sekolah tidak memiliki celah hukum sedikit pun untuk membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk dan dalih apa pun di area institusi pendidikan negeri.

Landasan Hukum: Menagih Mandat Wajib Belajar 12 Tahun

Kebijakan sapu bersih ini dipayungi oleh regulasi kuat, yakni Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar pada Satuan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut juga menegaskan konstitusi dasar bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memikul tanggung jawab penuh atas pembiayaan dan pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun tanpa terkecuali.

Tak hanya itu, Disdik Riau juga menggunakan kacamata regulasi makro dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah untuk membedakan batasan penggalangan dana.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, komite sekolah memang diberikan ruang bergerak untuk melakukan penggalangan dana serta memobilisasi sumber daya pendidikan lainnya.

Ruang ini dibuka demi mendukung ekosistem pendidikan, mulai dari penyediaan tenaga, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga fungsi pengawasan.

Pungutan Wajib vs Sumbangan Sukarela: Komite Jangan Tabrak Aturan

Namun, poin krusial yang ditegaskan dalam SE ini adalah batasan tegas mengenai bentuk dana yang digalang.

Otoritas pendidikan Riau mengingatkan komite sekolah agar tidak menyalahgunakan wewenang dengan mengubah sumbangan menjadi pemaksaan.

Penggalangan dana wajib berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan bersifat mengikat atau wajib.

Secara eksplisit, aturan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2).

Di sana tertulis jelas bahwa komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam koridor bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan yang dijadwalkan atau ditentukan nominalnya.

Kadisdik Riau, H. Erisman Yahya, MH, kembali memperingatkan seluruh pemangku kepentingan di sekolah agar tidak main-main dengan instruksi ini. Sesuai dengan hukum yang berlaku, ia meminta komite dan kepala sekolah menghentikan total penarikan dana sepihak kepada peserta didik maupun orang tua murid.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan menengah negeri di Provinsi Riau dapat menjalankan aturan secara konsisten dan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan pendidikan," tegas Erisman menutup pernyataannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index