Daerah

Herbert: "Jika Gubri Tak Terbitkan Segera, Maka Hutan Desa Pelelawan Bisa Batal

Gagasanriau.com Pekanbaru-Herbert dari Yayasan Mitra Insani pendamping masyarakat dari Desa Serapung dan Segamai Kabupaten Pelelawan menyatakan, jika Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tak segera menerbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) akan batal dengan sendirinya sebelum 8 Maret 2015.

Hal ini disampaikannya saat melakukan jumpa pers di sebuah resto Jalan KH Ahmad Dahlan Rabu (4/3/2015) didampingi oleh perwakilan masyarakat dari Desa Segamai dan Serapung.

Menurut Herbert lagi, merujuk pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Riau no.16 tahun 2014 tentang pedoman Verifikasi Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Desa di Provinsi Riau, menyebutkan dalam hal permohonan HPHD yang memenuhi persyaratan, Gubernur menertbitkan HPHD melalui BP2T Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan Herbert pada Maret 2013 Kementerian Kehutanan telah menerbitkan SK No.154/Menhut-II/2013 tentang areal kerja hutan desa seluas 2.270 hektar di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti. Dan SK No.155/Menhut-II/2013 tentang areal hutan desa di Desa Serapung seluas 1.841 hektar di Kecamatan Kuala Kampar.

Dalam SK tersebut areal kerja sebagai dasar pemberian HPHD oleh Gubernur kepada Lembaga Desa. "Sia-sia perjuangan kami selama lima tahun menyelamatkan hutan untuk dikelola masyarakat desa, hanya gara-gara Gubernur tidak menerbitkan HPHD"kata Edi Silitonga dari Desa Segamai.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar