Daerah

LSM Nilai Jika Revisi PP 71 Tentang Gambut Tindakan Konyol

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Riau mendukung revisi Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang pengelolaan lahan gambut. Peraturan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dinilai telah menghambat hasil produksi pengusaha sawit. Disebutkan pada pasal 23 PP tersebut bahwa batas muka air tanah di lahan gambut yang lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut digolongkan rusak dan harus dipulihkan. Sementara ada perencanaan revisi yang menambah batasnya menjadi 0,8 meter.

Disampaikan Plt Kepala Dinas Perkebunan melalui Kasi Pembinaan Usaha Perkebunan Disbun Riau Sri Ambar Kusumawati menyebutkan, tidak kurang dari 2,4 juta hektar area perkebunan sawit di Riau terancam akan rusak produksinya jika peraturan ini diterapkan.

"Ada hubungan antara ketebalan gambut dengan hasil produksi TBS. Di gambut tebal jumlah produksi TBS akan sedikit. Hal ini sangat berpengaruh terhadap ketinggian air," ujar Sri. Namun Sri menambahkan bahwa kinerja sektor perkebunan dalam mengelola kawasan gambut, bisa dilakukan dengan cara menjaga kelembaban tanah. Misalnya merekayasa atau menjaga level permukaan air tanah 60-80 sentimeter.

Sementara itu Direktur Eksekutif Scale up Riau Hari Octavian menyebutkan, merevisi PP nomor 71 tahun 2014 sama saja dengan tindakan konyol. Batas ambang permukaan air dilahan gambut 0,4 meter itu dianggap sudah ideal.

Harusnya pemerintah dan perusahaan memikirkan formulasi baru, bagaimana tanaman sawit dan HTI bisa menyesuaikan dengan debit air tersebut. "Bukan peraturannya yang dirubah," katanya.

Dia melihat ada semacam upaya mempengaruhi kebijakan dengan berdalih ada kerugian jumlah uang, serta ancaman hilangnya tenaga kerja. Ditambahkannya, persoalan kadar debit air 0,4 tersebut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di area gambut. "Kalau lembab tentu tidak mudah dimakan api," tegasnya.

Reporter Dian Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar