Daerah

Usman Akan Lakukan Upaya Hukum, Karena Sekdaprov Riau Langgar UU

Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena dianggap melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak mematuhi perintah putusan Komisi Informasi, Usman akan melakukan upaya hukum kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau.

Hal ini terkait dalam kasus gugatan sengketa informasi dokumen realisasi anggaran Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Riau yang sudah dimenangkan Usman sebagai penggugat dalam sidang Komisi Informasi Riau.

"Zaini Ismail, sebagai pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Riau tidak beriktikad baik untuk mematuhi putusan Komisi Informasi (KI) Riau, terkait sengketa informasi dokumen realisasi anggaran Hibah dan Bantuan Sosial provinsi Riau"kata Usman kepada Gagasanriau.com Rabu sore (15/4/2015).

Dimana sebelumnya dijelaskan oleh oleh Usman bahwa Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, pada tanggal 23 Februari 2015 telah mengeluarkan keputusan atas gugatan sengketa informasi publik yang dilakukan pemohon informasi Kordinator FITRA Riau, terhadap Sekretariat Daerah Provinsi Riau (selaku atasan PPID Riau). Gugatan sengketa informasi publik yang dilakukan itu, atas tidak dilayani permohonan informasi dokumen realisasi dana Hibah dan Bansos Provinsi Riau tahun 2012 dan 2013.

Dikatakan Usman kembali, Putusan KI Riau dengan nomor 2/II/KIP-R/PS-A-M-A/2015, telah memenangkan pemohon dan mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan bahwa dokumen yang diminta pemohon (Usman) adalah informasi yang terbuka. Dalam putusan KI itu juga tambah kata Usman lagi, dinyatakan bahwa Sekda selaku atasa PPID Riau bersalah karena tidak melayani dan memberikan dokumen yang diminta.

Namun demikian, meski telah dinyatakan kalah dan bersalah, hingga kini Sekretaris Daerah selaku atasan PPID tidak beriktikad baik untuk menjalankan putusan Komisi Informasi Riau. Hal itu, dibuktikan dengan belum diserahkannya dokumen realiasi Hibah dan Bansos 2012-2013 yang diperintahkan Komisi Infomasi tersebut.

Usman menegaskan, tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi itu, menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah provinsi Riau telah melakukan pembangkangan terhadap UU KIP dan Pembangkangan terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Riau. Selain itu, upaya mentutup – tutupi dokumen realisasi dana Hibah dan Bansos dari publik, patut dicurigai ada yang tidak beres dalam pengelolaan Hibah dan Bansos di tahun 2012-2013.

Catatan Fitra Riau, menunjukkan bahwa, anggaran Hibah dan bantuan sosial provinsi Riau yang direalisasikan pada tahun 2012 dan 2013 cukup besar. Tahun 2012 realisasi belanja Hibah sebesar Rp. 1,4 Triliun dari Rp. 1,8 Triliun yang dianggarkan di APBD. tahun 2013 realisasi Hibah sebesar Rp. 1,2 Triliun dari Rp.1,5 triliun yang dianggarkan. Sementara Bansos tahun 2012 terealisasi sebesar Rp. 20 M, sama dengan tahun 2013 realisasi Bansos mencapai Rp. 20 M. ditambah lagi, pengelolaan Hibah dan Bansos Provinsi Riau itu juga kerap menjadi temuan BPK RI.

Fakta pemerintah masih tetutup atas informasi kebijakan pemerintah itu bertolak belakang dengan semangat pemerintah terbuka yang digembar-gemborkan Plt. Gubenur Riau, Andi Rachman. Untuk Plt. Gubenur Riau perlu melakukan tindakan tegas kepada para pejabat yang tidak patuh dan taat kepada peraturan perundangan ini.

Tidak di jalankan putusan komisi Informasi oleh Sekda Riau selaku atasan PPID yang digugat ini menunjukkan bahwa Sekda sebagai pejabat publik telah terang-terangan melakukan pembangkangan terhadap UU KIP. Mandat UU KIP, jelas bahwa ada kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik baik secara diminta maupun tidak diminta.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar