Daerah

Program Firdaus MT, Bernama PMB-RW Pekanbaru 2015, Lecehkan Legislatif

Gagasanriau.com Pekanbaru-Aktifis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang dbuat oleh Firdaus MT telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena tidak mengikutsertakan dalam penyusunan anggaran dan tidak ada peraturan hukum yang mengaturnya.

"Itu bentuk pelecehan, karena semua anggaran kebijakan eksekutif, DPRD harus dilibatkan. Sebab fungsi budgeting (anggaran) itu ada di legislatif,"kata Triono Hadi peneliti FITRA Riau Jumat (17/04/2015). Kata Triono, eksekutif tidak bisa sesuka hati memasukkan program di dalam APBD 2015 tanpa adanya persetujuan legislatif. "Tidak bisa masuk serampangan, harus melalui pembahasan. Tidak boleh masukkan sendiri, apalagi dananya besar," tuturnya. Seperti yang di beritakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Tarmizi Ahmad kepada wartawan, mengatakan, program PMB-RW, yang diusung Walikota Pekanbaru awal tahun 2015 lalu harus dihentikan sementara. Sampai ada kejelasan sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang jelas. "Kita berharap agar Pemko dalam program ini jangan terburu-buru. Perlu dimatangkan dulu sebelum berjalan agar tidak bermasalah di kemudian hari," kata Tarmizi, belum lama ini. Tarmizi mengatakan, jika program ini tidak pernah dibahas di DPRD tentu dikhawatirkan akan tersandung dengan persoalan hukum. Program PMB-RW tahun 2015 ini diperuntukkan kepada 300 RW se-Kota Pekanbaru. Dimana setiap RW diberikan anggaran Rp 50 juta, sementara honor 128 pendampingnya juga diberikan.

Editor Arif Wahyudi sumber bertuahpos


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar