Daerah

Peringati Hari Kebebasan Pers Internasional, AJI Pekanbaru Himbau Keterbukaan Informasi

Gagasanriau.com Pekanbaru - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru mengajak serta mendesak pemerintah, perusahaan, instansi, dan masyarakat Riau untuk lebih menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya ke public.

Desakan AJI Pekanbaru ini sebagai refleksi atas World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Internasional, jatuh setiap tanggal 3 Mei saban tahun. Pada 1993, PBB menetapkan 3 Mei sebagai hari memperingati prinsip dasar kebebasan pers. Bersama masyarakat dunia, AJI seluruh Indonesia, termasuk di Pekanbaru, mengajak masyarakat merayakan Hari Kebebasan Pers Internasional, Minggu (3/5/2015), pukul 06.00-09.00 WIB, di arena Car Free Day, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Aksi simpati AJI Pekanbaru ini mendapat dukungan dari kawula muda tergabung Forum Pers Mahasiswa (Fopersma) yang tunak di pers kampus di Pekanbaru. Di antaranya, Bahana Mahasiswa di Universitas Riau, Gagasan di UIN Suska, Visi (Unilak) dan Aklamasi (UIR). Mereka akan ikut meneriakkan kebebasan pers.

Berdasarkan catatan AJI Pekanbaru, Provinsi Riau sangat rentan terhadap kekerasan jurnalis. Dalam menjalankan profesi mulia ini, para jurnalis kerap kali di bawah ancaman. Padahal, kerja-kerja jurnalis Indonesia telah dilindungi undang-undang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pada 2013, tutur Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrurrodzi, ada delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Riau. Setahun kemudian, 2014, terdapat enam kali kasus kekerasan menimpa wartawan.

“Hingga April 2015 ini, setidaknya dua kasus kekerasan dialami jurnalis saat melakukan tugas peliputan,” ujar Fakhrurrodzi.

Persoalan lain juga memprihatinkan adalah Negara turut andil dalam mencengkram kebebasan pers. Bahkan, negara sebagai pelaku kekerasan pada jurnalis. Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap pers adalah oknum pejabat Negara.

Di antaranya aparat, PNS dan pejabat politik, seperti diperlihatkan oleh Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, ketika diwawancarai jurnalis melontarkan kata-kata tak patut diutarakan oleh seorang kepala daerah, di halaman kantor KPU Riau. Kasus kekerasan dan menghambar tugas dan kerja jurnalis lainnya, antara lain penganiayaan Lukman Prayitno, wartawan Harian Riau Pos oleh oknum Satpol PP Kota Pekanbaru di awal 2014, pengusiran oleh Danrem 031/WB, Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, saat konferensi pers di Pos Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin.

Kekerasan dan menghalang-halangi lainnya, dilakukan oleh Sugeng, Kepala Rumah Tahanan IIB Pekanbaru, Panwascam Bangko, Rokan Hilir. Ironisnya, ketika wartawan mengalami kekerasan saat melakukan tugas jurnalistiknya, ternyata perusahaan pers nyaris tidak berpihak.Bahkan, beberapa perusahaan pers malah memecat wartawan yang melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.

Karena itu, dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, sekali lagi AJI Pekanbaru mengajak pemerintah, perusahaan pers, institusi penegak hokum, lembaga-lembaga, dan masyarakat Riau untuk menghargai kebebasan pers demi terciptanya pers bertanggung jawab. . Kebebasan pers adalah hak publik di seluruh dunia. Marilah kita terus perjuangkan dan pertahankan untuk kesejahteraan rakyat.

Rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar