Daerah

Pemprov Riau Ngaku Sudah Serahkan Tiga Nama Untuk Jabatan Sekwan

Gagasanriau.com Pekanbaru- Masih terkatung-katungnya kekosongan pejabat yang menempati posisi sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, dianulir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengaku pihaknya telah mengajukan 3 nama kepada pimpinan di lembag legislatif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPPD Riau Asrizal pada wartawan Senin (18/5/2015) disebutkannya, jika ketiga nama yang diajukan itu ditolak, maka akan diadakan assessment ulang.

"Tiga nama calon Sekwan sudah diajukan. Pengajuan ketiga nama tersebut, langsung diserahkan langsung pada Ketua DPRD Riau, Sabtu (16/5) lalu," katanya seraya ketika ditanyakan siapa nama tersebut, ia mengaku belum bersedia menyebutkan siapa saja.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 202 ayat 2 yang berbunyi:

"Sekretaris DPRD provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, gubernur mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD provinsi untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar