Daerah

Bupati Harus Cabut Izin dan Pidanakan Alfamart Jual Makanan Kadaluarsa

Gagasanriau.com Pekanbaru - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendesak agar Bupati Bengkalis mencabut izin ritel Alfamart karena menjual dan menyebabkan keracunan konsumen saat mengkonsumsi produk yang dijual.

"Instansi terkait harus monitoring didalam membuktikan pelangaran tersebut. Jika benar pelanggaran, Bupati harus mencabut izin Ritel Alfamart tersebut. Karena sesuai yang berdasar aturan, makanan kadaluarsa tidak boleh diedarkan pihak toko,"katanya Kamis (21/5/2015).

Selain juga dirinya juga berharap, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini diminta segera turun lakukan pengecekan kebenaran, dan serta mengambil tindakan jikalau terbukti ini pihak Alfamart mengedarkan makanan kadaluarsa. Masalah ini harusnya untuk segera dibuktikan.

"Terbukti, kalau Alfamart edarkan atau melakukan itu pelanggaraan. Tentunya, pengelola manajemen dapat dikenakan sanksi pidana,"tandas Noviwaldy, seraya sebut tidak ada aturan atau izin barang kadaluarsa diedarkan. Makanya, diharap BPOM cari fakta.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar