Daerah

Dua Lembaga Hukum Serbu Kasus Korupsi di Pemkab Meranti

Gagasanriau.com Pekanbaru - Dua lembaga hukum yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara serentak melakukan penanganan dugaan kasus mega korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Rp.650 miliar pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sendiri pada hari Senin ini (29/6/2015) sudah memproses penyelidikan Fathur Rahman. "Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Dan akan diperiksa oleh Jaksa Zulkifli,"ungkap Mukhzan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau dilansir gardariau. Dan pada hari Selasa (30/6/2015) dijadwalkan Jaksa Pidsus Kejati Riau, Zulkifli akan melakukan pemeriksaan terhadap Jhon Chaidir. Dia merupakan Direktur PT Ginding Mas Wahana Nusa. Dan akan diperiksa Jaksa Zulkifli. Dalam proses penyelidikan kasus ini, selain Kejati Riau, ternyata Polda Riau juga mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan pelabuhan yang menelan anggaran Rp650 miliar. Hingga saat ini, kedua institusi penegak hukum tersebut masih melakukan koordinasi terkait pihak mana yang lebih berwenang dalam penanganan kasus tersebut. Meski Polda Riau menyatakan telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama. Namun, belum diketahui tanggal terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dari pihak kepolisian tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014. Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya 8 orang untuk dimintai keterangan, yakni Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi. Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya, terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, serta Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari data yang berhasil dihimpun, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar. Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.

Editor Brury MP sumber gardariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar