Daerah

Wako Pekanbaru Firdaus MT Dilaporkan Ke Pengadilan Oleh APWP

Gagasanriau.com Pekanbaru - Gugatan untuk Firdaus MT Walikota Pekanbaru akan segera dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru oleh Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) karena peraturannya yang dibuat cacat hukum alias tidak memiliki kekuatan hukum.

"Besok saya akan menghadap PTUN untuk melawan tergugat Walikota Pekanbaru H.Firdaus MT, kami ingin menegakkan kebenaran"kata Rinaldi Sutan Sati pengurus Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) Senin malam (30/6/2015).

Firdaus MT selaku Walikota Kota Pekanbaru dinilai gagal memahami dan membuat peraturannya terkait Surat Edaran Walikota tentang usaha Warung Internet (Warnet). Pasalnya peraturan yang dibuat Surat Keputusan (SK) Nomor 310 yang ditandatangani oleh Firdaus MT, dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan amburadul. Dengan melarang dan membatasi jam operasional usaha Warnet.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Warnet dikatakan sebagai Reseller ISP."Dan secara otomatis gugur pengkategoriannya sebagai jenis usaha hiburan. Jadi, penerapan Perda Kota Pekanbaru (pajak, jenis usaha, jam operasional) dapat dikatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang diatasnya"tegas Rinaldi.

Rinaldi juga menantang Firdaus MT, jika memang sebagai Walikota ingin menegakan peraturan tentang larangan buka 24 jam. "Mengapa walikota yang terhormat, tidak mematikan perangkat ISP di setiap vendor-vendor yang ada? Telkom, Dash Net, Wanxp, Smart media, dan lain-lain kenapa tidak dimatikan saja pukul 24.00 dan dihidupkan kembali pukul 06.00?"kecamnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar