Daerah

Tidak Berpihak Kepada Penyelamatan Satwa, RCT: "Pecat Kepala Kejati Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru- Riau Corruption Trial (RCT) organisasi yang fokus pada kasus korupsi mendesak Kejaksaaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis karena tidak berpihak kepada penyelamatan satwa yang dilindungi negara.

Melalui rilis yang disampaikan ke eamil redaksi Gagasanriau.com Made Ali, perwakilan dari RCT, mengkritik keras Kejati Riau dan Kejari yang tidak berpihak pada penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem terkait rendahnya tuntutan terhadap tujuh terdakwa pembunuh dan pemburu gading gajah di areal PT Arara Abadi di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Bengkalis pada 10 Februari 2015.

“RCT Mendesak agar Kepala Kejaksaan Agung RI memecat jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan termasuk memecat kejati Riau yang tidak berpihak pada penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem.”kata Made Ali Kamis (9/7/2015).

Dipaparkan RCT sejak sidang perdana hingga putusan Jaksa Penuntut dinilai terlalu rendah dalam menjatuhkan tuntutan dan hal ini dinilai sudah tidak menunjukan keberpihakan kepada keadilan dalam melestarikan lingkungan.

Pada Rabu 8 Juli 2015 dijelaskan Made, Jaksa menuntut terdakwa Fadly dan Ari pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Dan terdakwa Mursyid, Ruslan, Herdani Sardavio, Anwar Sanusi dan Ishak pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketujuh terdakwa terbukti melanggar pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya jo UU RI No 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonantie tdjelike bijzondere strafbepalinge (STBI 1948 no 17). Dan UU No 8 tahun 1948.

“Harusnya tuntutan jaksa 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Khusus untuk Fadly dan Ari harusnya tuntutan di atas 10 tahun karena terbukti memiliki senjata laras panjang illegal,” kata Made Ali analis hukum rct. “Ini untuk memberi efek jera pada pelaku lainnya agar berhenti membunuh dan memburu gading gajah.”

Ketujuh terdakwa tersebut memiliki peran masing-masing; Fadly berperan penyokong dana (otak pelaku) sekaligus penyuplai senjata tajam kepada Ari. Ari menembak gajah gunakan senjata tajam. Mursyid dan Ruslan penunjuk arah lokasi gajah. Ishak, Herdani dan Anwar menguliti gajah dan mengambil gading. Mereka membunuh seekor gajah dan mengambil dua gading.

Tuntutan ini juga akan melemahkan penindakan yang sedang gencarnya dilakukan oleh Polda Riau dan penyidik PPNS,”Penyidik sudah berjuang menetapkan tersangka lengkap dengan alat bukti dan barang bukti, namun tuntutan jaksa melemahkan penyidikan terkait penyelamatan konservasi sumberdaya alam dan ekosistem.”

Kini harapan keadilan terakhir untuk seekor gajah jantan yang telah dibunuh berada pada majelis hakim Rustiyono, Andika Budi Prasetyo dan Selo Tantular yang akan memvonis ketujuh terdakwa. “Meski ketiga hakim tidak bersertifikat lingkungan, kita berharap mereka berpihak pada konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.”tukas Made.

Reporter Ari Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar