Daerah

Syarat Lelang Rumit, Serapan APBD Inhil Rendah

Gagasanriau.com Tembilahan - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kecewa dan menyayangkan rumitnya persyaratan yang harus dilakukan rekanan untuk mengikuti lelang pada Unit Pelaksana Pengadaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said saat rapat dengar pendapat gabungan komisi I dan III bersama Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas Pertambangan dan Energi, dan Badan Perizinan Kabupaten Inhil, Selasa (28/7/2015).

Pasalnya, hal tersebut bukan hanya 'menengelamkan' para kontraktor lokal, juga berimbas pada rendahnya penyerapan progres fisik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2015. Padahal anggaran tahun berjalan sudah memasuki bulan ke delapan.

"Artinya, sudah persyaratan banyak, tapi hasil tidak maksimal," kesal Yusuf.

Yusuf berpendapat jika persyaratan lelang terlalu dipaksakan akan menimbulkan korban seperti yang terjadi pada pengerjaan fisik jembatan di Kecamatan Enak.

"ULP mintanya harus ada ISO tapi pelaksanaan di lapangan tidak begitu. Akhirnya malah menjadi persoalan bagi pihak kontraktor karena adanya temuan," Tuturnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa seorang kepala satker merupakan ujung tombak percepatan untuk masuk proses pelelangan paket.

Tidak hanya itu saja, pembinaan terhadap rekanan kontraktor dan Kepala Satker juga seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi ada kontraktor yang tidak mengerti, bahkan menyewa jasa pihak lain untuk kepengurusan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan lelang ULP.

"Jadi kata kuncinya adalah pembinaan, karena apapun pekerjaan yang dilakukan secara tergesa gesa, hasilnya tidak maksimal," pesannya.

Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar