Daerah

PT CPI Digugat 566 Mantan Karyawan Rp.377 M

Gagasanriau.com Pekanbaru - Sebanyak 566 mantan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI) yang beroperasi di Provinsi Riau menggugat perusahaan minyak asing milik Amerika Serikat tersebut Rp.377 milyar. Pasalnya PT CPI dianggap telah mengangkangi SK BP Migas Nomor KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tertanggal 17 Mei 2010.

Seperti yang dirilis oleh gardariaunews, gugatan mantan karyawan PT CPI ini, sudah memasuki sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/7/15) namun batal digelar. Pasalnya, PT CPI yang digugat, belum menghadiri panggilan pengadilan.

Panitera Pengganti (PP) PN Pekanbaru, Maryanis, saat dikonfirmasi menerangkan kalau perihal ketidakhadiran pihak tergugat dikarenakan belum jelasnya informasi apakah mereka sudah menerima surat pemanggilan tersebut atau belum."Mereka (PT CPI,red) kan di Jakarta. Jadi kami memanggilnya melalui PN Jakarta Pusat. Relaas (surat pemanggilan,red) yang kami kirim tersebut belum kembali hingga hari ini. Jadi kami belum tahu, sudah sampai apa belum surat tersebut kepada mereka," ujar Maryanis.

Lebih lanjut, Maryanis menerangan kalau pada pemanggilan pertama sebelumnya, alasan yang sama juga terungkap. "Ya, terpaksa la ditunda," pungkas Maryanis.

Untuk diketahui, terdapat 566 mantan karyawan PT CPI yang tergabung dalam Forum Kesetaraan 58. Dimana, sekitar 147 orang diantaranya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum disertai ganti kerugian materil ke PN Pekanbaru dengan nomor gugatan Perkara 107/Pdt.G/2015/PN.Pbr.

Kuasa hukum Forum Kesejahteraan 58, Fery Mahendra, didampingi Eka Wanti, Hirsandi Surgana dan Yuta Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, sidang kedua lanjutan perkara ini, Rabu (29/7/15) ditunda.''Agendanya sidang kedua. Ditunda sidangnya. Karena para pihak tidak hadir,'' kata Fery.

Dalam gugatan yang diajukan, mantan karyawan PT CPI mengajukan ganti kerugian materil sebesar Rp377.345.373.198, dan Rp26.386.030 USD serta kerugian immateril sebesar Rp3.425,000,000.

Perkara ini bermula ketika kebijakan PT CPI terkait batas usia pensiun sesuai dengan surat keputusan Kepala BP Migas (SKK Migas) dipertanyakan karyawannya yang akan memasuki masa pensiun. Mereka berharap ada kesetaraan terkait usia pensiun dan perhitungan gaji atas kebijakan itu.

Apa yang dipertanyakan para karyawan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BP Migas Nomor KEP-0058/ BP00000/2010/S0 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tertanggal 17 Mei 2010. Salah satu butir PKB 2011-2012 tentang dimulainya program pensiun pada usia 58 terhitung 11 Juni 2014 mengundang tanya.

Karena, sesuai SK dari BP Migas, program ini sudah diterapkan seluruh perusahaan termasuk dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dimulai sejak tahun 2012 lalu. Tapi pihak PT CPI baru mulai menerapkannya tahun 2014.

Terpisah, Manager Communication PT CPI, Tiva Permata belum memberikan keterangan terkait sidang gugatan ini. Saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Tiva belum menjawab. Begitupun ketika dikirimi pesan singkat, sampai saat ini belum dibalas.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar