Daerah

20 Tahun Penjara Menunggu Amius, Terkait Dugaan Korupsi Biaya Pengamanan Pilkada Kampar

Gagasanriau.com Pekanbaru - Amius, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru terncam kurungan penjara 20 tahun lamanya, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan sewaktu menjadi Kepala Kantor (Kakan) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar dalam dugaan korupsi biaya pengamanan pilkada Kampar. Hal tersebut diketahui dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (06/8/15). Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangkinang, Agung Irawan membacakan surat dakwaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrul, JPU Agung menjelaskan secara rinci perbualan melawan hukum yang dilakukan A Mius, sehingga merugikan negara Rp335 juta. Menurut JPU, kerugian negara yang ia lakukan sewaktu Kabupaten Kampar melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011. Pada saat itu, terang JPU, Satpol PP Kabupaten Kampar mendapat anggaran senilai Rp1,955 miliar. Dana dari APBD Kampar diperuntukkan sebagai biaya pengamanan Pilkada. Dalam perjalanannya, terdapat dana Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara."Sedianya, dana itu diperuntukkan sebagai biaya makan dan akomodasi petugas Satpol PP di lapangan. Namun, dana itu dipotong sehingga uang makan tak semuanya diserahkan kepada anggota," lanjut JPU. Setelah menilap dana itu, A Mius bersama anak buahnya, Agustian tak bisa mempertanggungjawabkannya. Perbuatannya ini kemudian diusut dan baru terkuak pada tahun 2014 oleh Polres Kampar. Atas perbuatannya, Ahmad Mius dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun. Editor Arif Wahyudi sumber gardariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar