Daerah

Khawatir "Hakim Main Mata" Organisasi Lingkungan Desak KY Awasi Putusan Sidang Kasus Karhutla

Gagasanriau.com Pekanbaru - Organisasi pegiat lingkungan mendesak agar Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memantau langsung majelis hakim Saidin Bagariang, Zia Uljannah dan Dewi Hesti Indria, saat sidang Putusan pada Rabu 12 Agustus 2015 di PN Rokan Hilir atas nama terdakwa Kosman Emanuel Siboro karyawan PT Jatim Jaya Perkasa atas perkara kebakaran hutan dan lahan di atas areal PT Jatim Jaya Perkasa, karena dikhawatirkan akan ada main mata atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Riau Corrruption Trial (RCT) melalui pesan elektronik yang dikirim ke redaksi Gagasanriau.com.

Diungkapkan oleh Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari Senin (10/8/2015), Pada 2013 terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut seluas 1000 ha di atas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. PT Jatim Jaya Perkasa merupakan salah satu anak usaha Wilmar group.

Ditambahkan oleh Made lagi, ada 25 Juni 2015 Penuntut umum menuntut terdakwa Siboro 5 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar atau seluruh asetnya disita karena terbukti melanggar Pasal 98 ayat (1)1 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b2 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hasil pantauan sidang Riau Corruption Trial sejak Maret-Juli menunjukkan beberapa kekhawatiran putusan tersebut lebih rendah dari tuntuan penuntut umum atau malah bebas dari hukuman,”kata Muslim Rasyid, Analis Riau Corruption Trial.

Ditambahkan oleh Muslim lagi, terkait Hakim Ketiga majelis hakim tidak memiliki sertifitkat lingkungan. Hakim bersertifikat lingkungan hidup merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan. Pasal 5 jelas menyebut Perkara Lingkungan Hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup.

Bila tidak ada hakim bersertifikat lingkungan, Pasal 21 ayat (2) jelas menyebut dalam hal suatu pengadilan tingkat pertama di peradilan umum dan peradilan tata usaha negara tidak terdapat hakim lingkungan hidup, Ketua Pengadilan tingkat banding menunjuk hakim lingkungan hidup yang ada di wilayahnya secara detasering.

Bahkan bagi hakim diberi pedoman khusus berupa Keputusan Ketua MA No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Padahal kata Muslim lagi, Wadji Pramono, Wakil Ketua PN Rohil adalah hakim bersertifikat lingkungan hidup. Merujuk Keputusan Ketua Pengarah Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup No: 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk itu ditegaskan oleh Muslim, pihaknya mendesak majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman terberat 10 tahun penjara, denda Rp 5 Miliar karena terbukti sengaja membiarkan lahan PT Jatim Jaya Perkasa terbakar. Bahwa hakim juga harus membuat dalam putusannya tanggungjawab korporasi dan atau direktur korporasi PT Jatim Jaya Perkasa karena sengaja membiarkan lahannya terbakar dengan motif ekonomi.

"Selain itu Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar hadir langsung dalam putusan terdakwa Siboro karyawan PT Jatim Jaya Perkasa.

“Putusan hakim yang berpihak pada lingkungan hidup terutama berpihak pada masyarakat Riau yang jadi korban asap dan rusaknya lingkungan hidup akibat karhutla adalah penting. Setidaknya bisa mengurangi penderitaan masyarakat Riau dari kabut asap yang telah terjadi selama 18 tahun terakhir. Di samping itu, hukuman berat dan setimpal semestinya diberlakukan agar perusahaan tidak mengulangi tindakan yang sama di kemudian hari,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar