Daerah

Terkait Korupsi PT BLJ, ABM:"Herliyan Saleh Pembohong!!!

Gagasanriau.com Pekanbaru - Organisasi Aliansi Bengkalis Mengugat (ABM) menegaskan bahwa mantan Bupati Herliyan Saleh telah memberikan kesaksian bohong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Bengkalis yang disalurkan ke PT.BLJ sebesar 300 M. Kesaksian yang diberikan Herliyan Saleh untuk terdakwa mantan direktur PT. BLJ Yusrizal Andayani ketika itu pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015. "Jawaban Herliyan Saleh dalam menjawab pertanyaan Hakim sering memberikan jawaban “tidak tahu” yang sempat membuat hakim kesal ABM menilai Herliyan Saleh telah memberikan kesaksisan bohong, hal itu dibuktikan dengan keterangan Yusrizal Andayani bahwasannya Herliyan Saleh Mengetahui bahkan ikut serta dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)"kata Sugianto Koordinator ABM kepada Gagasanriau.com Sabtu sore melalui rilis berita yang dikirim ke redaksi. Ditambahkan oleh Sugianto, pengakuan dari Yusrizal Andayani kebijakan penyelewengan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya (dikorupsi) yakni semestinya untuk pembangunan PLTGU tidak dilakukannya sendiri melainkan melibatkan Komisaris PT. BLJ dan Herliyan Saleh. "Dari fakta persidangan tersebut ABM memandang sudah selayaknya Herliyan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dan segera diseret kepengadilan untuk di minta pertanggungjawabannya"tegas Sugianto. ABM juga menilai alat bukti yang menunjukkan Herliyan Saleh terlibat dalam kasus korupsi PT.BLJ 300 M sudah cukup jelas diantaranya: Peraturan Daerah no. 7 tahun 2012 tentang alokasi dana APBD Bengkalis sebesar 300 M ke PT.BLJ cacat prosedural, terkesan dipaksakan yang sarat dengan kepentingan atau tujuan penyimpangan. Selain itu kata Sugianto lagi, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh telah menandatangani persetujuan pencairan dana 300 M namun kemudian Herliyan Saleh tidak menjalankan amanat perda no.7 tahun 2012 pasal 6 yang menyatakan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh bertanggung jawab mengawasi penggunaan dana 300 M yang disalurkan ke PT.BLJ. "Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan jangan mengulur-ngulur waktu lagi untuk menindak tegas Herliyan Saleh, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa jangan hanya kepada pencuri Ayam hukum bertindak tegas tetapi kepada pencuri uang rakyat hukum harus bertindak lebih tegas lagi"tegasnya. ABM juga mengecam pernyataan Mukhlis Komisaris Utama PT.BLJ yang menyatakan kasus ini merupakan politisasi, pernyataan Mukhlis tersebut merupakan politisasi pengalihan konsentrasi public serta merupakan upaya-upaya menutupi rahasia besar konspirasi RUPS yang juga melibatkan dirinya. ABM menegaskan bahwasnya kasus ini adalah murni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk itu kami minta jangan ada pihak-pihak yang mempolitisasi menghubung-hubungkannya dengan politik Pilkada Bengkalis. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar