Daerah

Kabaghumas Pemkab Bengkalis, Johan : "Kwitansi dan Akta Notaris Bukan Informasi Publik"

Gagasanriau.com Bengkalis – Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis mengingatkan seluruh Kepala (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Kabupaten Bengkalis bahwa Kwitansi dan Akta Notaris bukan termasuk informasi publik. Karena bukan tergolong informasi publik, maka tidak dapat diminta  atau diberikan kepada pemohon informasi publik.

“Sesuai penjelasan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) sekitar setahun lalu, sebagaimana Akta Notaris, Kwitansi juga termasuk kategori informasi yang dikecualikan (dirahasiakan),” jelas Johan, Sabtu (22/8/2015), seraya mengatakan hal ini diantaranya diatur dalam Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Johan menjawab wartawan terkait belum adanya pemahaman yang sama tentang apakah kwitansi itu termasuk dokumen publikc atau bukan. Khususnya di jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Sekitar setahun lalu, sebagaimana dipublikasikan salah satu media online, Ketua KIP Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, memang sudah menjelaskan hal tersebut. Katanya, Kwitansi dan Akte Notaris bukanlah informasi publik, tapi dikategorikan sebagai informasi yang dirahasiakan. “Kita beberapa waktu yang lalu melaksanakan pemeriksaan setempat di Dinas Kehutanan Provinsi Riau berdasarkan permohonan gugatan sengketa LSM TOPAN AD kepada Dishut Riau. Berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2014 kita memutuskan bahwa kwitansi dan akte notaris tidak termasuk ke dalam informasi publik. Dan ini kita jadikan yurisprudensi terhadap kasus serupa ke depannya,”ujar Mahyudin, kala itu. Mahyudin menerangkan bahwa kwitansi tidak termasuk ke dalam informasi publik, karena mengandung beberapa informasi pribadi yang tidak boleh diketahui oleh pihak yang lain. Informasi tersebut adalah nomor rekening dan tanda tangan yang dilindungi oleh undang-undang perbankan dan undang-undang administrasi kependudukan. Sedangkan untuk Akte Notaris, beliau juga menyatakan bahwa terdapat beberapa poin kesepakatan antara beberapa pihak yang tidak boleh diketahui oleh umum. “Setiap informasi pribadi atau yang dirahasiakan dapat dibuka jika telah seizin tertulis dari pribadi tersebut atau informasi itu dibutuhkan dalam penegakan hukum pada kasus tertentu. Namun itu, berdasarkan UU KIP juga, dinyatakan bahwa publik dapat melihat kwitansi tersebut namun tidak boleh memfotokopi atau mencatatnya,” ujar Mahyudin. Mahyudin juga menerangkan bahwa di dalam setiap kontrak kerja yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan, terdapat informasi yang dirahasiakan yang tidak boleh diketahui oleh publik. Untuk hal itu dia menyatakan, pemberi informasi cukup menghitamkan informasi yang dirahasiakan tersebut dan diberi catatan bahwa informasi tersebut termasuk dirahasiakan. Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar