Daerah

Terkait Pelanggaran PKPU Dilakukan KPU Pelelawan, Nurhamin Katakan Sudah Berikan Sanksi

Gagasanriau.com Pekanbaru - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sangsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelelawan yang telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) karena tidak adanya berita acara sewaktu membuka pencalonan Kepala Daerah setempat. "KPU Riau telah memberi peringatan tertulis terkait kasus tersebut. Karena dianggap lalai. Namun bisa dipastikan tidak ada unsur kesengajaan. Sanksi tidak ada karena dianggap tidak melanggar secara sengaja"tulis Nurhamin melalui pesan akun jejaring sosial Facebook kepada Gagasanriau.com Kamis malam (27/8/2015). Sebelumnya diberitakan, salah satu pasangan bakal calon kecewa dengan KPUD Kabupaten Pelelawan karena sewaktu melakukan pembukaan pendaftaran Bakal Calon tidak ada Berita Acara. Satu pasang calon yang datang di hari terakhir masa pendaftaran calon di KPUD Pelalawan, Prof Sofyan Hamin dan Abdul Nasib dengan membawa partai Golkar kubu Agung Laksono sebagai partai pengusung masih menebarkan hawa ketidakpuasan atas kinerja KPUD Pelalawan. Lima komisioner dinilainya telah sengaja dan bersama-sama melakukan pelenggaran baik UU partai politik maupaun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) yang merupakan karya KPU itu sendiri yang seharusnya harus bisa lebih difahami dan di terapkan di lapangan. “Sebagai warga negara yang ingin berpartisipasi dalam memajukan negeri ini, tentunya niat kami itu harus dihargai oleh KPUD Pelalawan sebagai penyelenggara pemilu. Namun sikap ketidak profesional mereka membuat saya kecewa,”ungkap Sofyan Hamin. “Penyelenggara pemilu itu sudah diikat oleh kode etik, yang menjadi dasar tindakan bagi penyelenggara pemilu  dalam setiap ucapan dan tindakannya,”katanya Menurut Sofyan, sebagaimana tata cara pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati di KPUD, harus di sertai dengan berita acara dan tandatangan dari anggota KPUD, namun hal itu tidak didapatinya, dengan demikian KPUD sudah secara jelas melanggar aturannya sendiri.yakni PKPU “Tidak ada berita acara pada hari itu, dan anggota KPUD menolak memberikan tanda tangannya,”terangnya. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan Jamaluddin membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Prof Sofyan Hamin terkait proses pendaftarannya di kantor KPUD, tidak sesuainya tata cara pelaporan yang dilakukan oleh pihak pelapor, maka laporan itu ditolak oleh Panwaslu Kabupaten Pelalawan. “Kita menerima laporan itu, tapi tata cara melapornya salah, kita tolak dan sudah kita buat berita acara penolakannya, dan beliau menerima dengan lapang dada,” kata Jamal Dikarena kan substansi yang dilaporkan itu terkait dengan tugas dan tanggung jawab Panwaslu, dan pada saat proses pendaftaran calon atas nama Sofyan Hamin di KPUD Pelalawan juga dihadiri oleh salah satu anggota Panwaslu, maka hal itu tetap di prosesnya berdasarkan temuan di lapangan. “Saat kita konfirmasi ke anggota kita yang ada di KPUD saat itu, maka itu menjadi temuan kita, dan kita memprosesnya,  memang ditemukan ada nya pelanggaran yang dilakukan KPUD Pelalawan, dan itu sudah kita buatkan surat rekomendasi ke KPUD Riau untuk menindak lanjuti nya karena mereka atasan KPUD Pelalawan,” bebernya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu haruslah di umumkan dan di publikasikan kepada masya rakat untuk menjaga azas transparansi publik. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar