Daerah

Dua Tahun Masyarakat Riau Diracuni Asap Perusahaan HTI dan Perkebunan

Gagasanriau.com Pekanbaru - Selama dua tahun sejak tahun 2014 hingga 2015 ini masyarakat Riau dihadapkan kondisi menghisap udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Sementara semua pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan tidak memiliki itikad serius dan justru mengambil keuntungan dengan persoalaan kabut asap ini. Demikian disampaikan oleh Dwi Putra Jaya Sekretaris Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Pekanbaru kepada Gagasanriau.com Kamis sore (3/9/2015. "Artinya pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab dengan kondisi rakyat dihadapkan dalam keadaan berbahaya justru menganggap ini adalah proyek uang, contohnya berapa banyak anggaran rakyat untuk memadamkan api akibat pembakaran hutan dan lahan oleh perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk kepentingan mereka"tegas Dwi Putra geram. Selain itu dikatakan Dwi Putra, perusahaan perkebunan dan kehutanan justru merasa kebal hukum karena meskipun meracuni jutaan masyarakat Riau dengan asap pembakaran hutan ini, tidak pernah diadili. "Kita masyarakat sipil harusnya mendapat ganti rugi atas perbuatan kejahatan kemanusian oleh perusahaan kehutanan dan perkebunan ini, bahkan berhak untuk mempertanyakan kinerja pemerintah daerah, juga penegak hukum dalam menuntaskan persoalaan kerusakan lingkungan ini, bukan sibuk mau padamkan api saja, tapi juga harus tuntas dalam menyeret bandit-bandit kemanusian itu ke pengadilan untuk diadili"kecam Dwi Putra lagi. Berasarkan pantauan Gagasanriau.com Kamis sore, penunjuk kualitas udara di beberapa sudut Kota Pekanbaru sudah menunjukan dalamm kondisi BERBAHAYA. Seperti di perempatan SKA-Soekarno Hatta, dan Tuanku Tambusai, begitu juga di depan perkantoran Walikota Pekanbaru. Sementara itu berdasarkan data dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup Riau memaparkan data Hotspot (titik api) sepanjang Januari-Agustus 2015 perusahaan kehutanan maupun perkebunan telah menyumbang 5869 titik api dan terbakar diatas lahan gambut di konsesi perusahaan.

[caption id="attachment_29975" align="alignright" width="600"]Firespot berada didalam konsesi HGU di tanah gambut. sumber : eyesontheforest Firespot berada didalam konsesi HGU di tanah gambut. sumber : eyesontheforest[/caption]

“Lahan mereka diatas lahan HTI, Sawit, dan hutan lindung, dan dari 5860 hotspot 4057 berada pada kawasan gambut”papar Riko Rabu (2/9/2015) saat melakukan konferensi pers di Pekanbaru menyikapi kabut asap. Dan tambahkan Riko, sejumlah perusahaan yang sudah tercatat sebagai kasus pembakaran lahan dan hutan tahun 2013 dan 2014 masih ditemukan titik api di konsesi mereka pada kurun waktu tiga bulan terakhir. “Artinya Karhutla terjadi di dalam konsesi perusahaan HTI  dan sawit serta didalam kawasan yang dirambah, dan diokupasi oleh Cukong sawit”tegas Woro Supartinah Koordinator Jikalahari. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar