Daerah

Pj Bupati Bengkalis Serahkan 4 Ranperda Pada Sidang Paripurna DPRD

GagasanRiau.com Bengkalis – Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, Senin (26/10/2015) menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna DPRD setempat. Sidang tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Indra ‘Eet’ Gunawan.

Keempat Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, serta Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau, dan Bathin Solapan; Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa; dan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Hukum.

Khusus Ranperda Perubahan ABPD 2015, dalam pengantarnya, Ahmad Syah menjelaskan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015, adalah Rp. 5.372.651.640.860,13 atau bertambah Rp. 389.804.396.093,14 dari sebelumnya, Rp. 4.982.847.244.766,99.

Masih kata Ahmad Syah ada 3 kebijakan utama yang mendasari perubahan, yaitu usulan beberapa kegiatan baru yang belum terakomodir dalam APBD 2015 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena tidak membutuhkan waktu lama, serta kegiatan-kegiatan strategis, seperti penyelesaian kegiatan multiyears dan kegiatan lain yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah. Kemudian, menghapus beberapa kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan lagi secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan waktu dan pertimbangan teknis lainnya.

“Serta merasionalisasi kegiatan, baik itu karena adanya penambahan dan pengurangan dana dengan dasar pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu dan anggaran, serta terjadinya perubahan dan pergeseran kode rekening belanja berdasarkan urusan dan kewenangan SKPD,” paparnya.

Menyinggung pendapatan daerah, Ahmad Syah mengatakan turun Rp. 417,37 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp. 3,68 triliun, menjadi menjadi Rp. 3,26 triliun. Penurunan ini karena berkurangnya dana perimbangan dari dana bagi hasil sebesar Rp. 441,49 miliar, dan peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 24,11 miliar.

Sementera belanja daerah, katanya, mengalami perubahan dari sebelumnya lebih kurang Rp. 4,98 triliun menjadi sekitar Rp. 5,37 triliun, atau meningkat kurang lebih Rp. 389,80 miliar. Perubahan belanja daerah ini terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung Rp. 38,17 miliar dan belanja langsung sebesar Rp. 351,63 miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp. 1,29 triliun, menjadi lebih dari Rp. 2,10 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya Rp. 885,80 miliar, namun setelah diaudit BPK RI Perwakilan Riau menjadi lebih dari Rp. 1,26 triliun. Atau bertambah sebesar kurang lebih Rp. 380,74 miliar rupiah.

Sumber lainnya, pencairan dana cadangan yang sebelumnya direncanakan Rp. 413,36 miliar bertambah Rp. 426,40 miliar menjadi Rp. 839,80 milyar. "Penambahan ini berasal dari anggaran yang masih tersedia dalam rekening dana cadangan yang sejak awal memang diperuntukan bagi kegiatan multiyears yang direncanakan tuntas pada akhir tahun 2015," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar