Daerah

Hasil Audit Temuan BPK Pemerintah di Provinsi Riau Merugikan Negara Rp.2,3 Triliun

GagasanRiau.com Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau merilis hasil kajian dan analisis penggunaan keuangan daerah dari seluruh tingkatan pemerintah di Bumi Lancang Kuning.

Dan dari analisis tersebut, berdasarkan audit Badan Pemeriksaaan (BPK) tahun 2014 disebutkan oleh FITRA Riau dalam rilis persnya kepada GagasanRiau.com Kamis (29/10/2015) menunjukan ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Riau terhadap peraturan perundang-undangan berdampak pada kerugian Negara sebesar Rp. 2,3 triliun akibat dari 25 temuan BPK.

Dari angka itu, adanya potensi kerugian sebesar Rp. 69,6 milyar akibat dari 20 temuan. Selain itu, adanya penyimpangan administrasi yang berdampak pada kerugian Negara sebesar Rp. 2,2 triliun akibat dari 5 temuan. Selain itu, BPK juga melakukan audit kepatuhan terhadap 11 pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau kecuali Kabupaten Rohil, ditemukan senilai Rp. 497,1 milyar akibat dari 107 temuan.

Dari angka itu, potensi kerugian Negara sebesar Rp. 293,3 milyar dari 71 temuan, kemudian adanya penyimpangan administrasi sebesar Rp. 163,4 milyar akibat dari 17 temuan. Selain itu, adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp. 44,9 milyar dari 19 temuan.

Akumulasi dampak kerugian Negara yang disumbangkan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se- Riau sebesar Rp. 2,8 triliun akibat dari 132 temuan BPK. Angka itu menunjukan, potensi kerugian Negara sebesar Rp. 362,9 Milyar akibat dari 92 temuan BPK. Selain itu, ada kekurangan penerimaan mencapai Rp. 44,9 Milyar dengan jumlah persoalan sebanyak 19 temuan dan paling memprihatinkan atas penyimpangan administrasi senilai Rp. 2,4 triliun dari 92 temuan BPK.

Persoalan ketidakpatuhan berdampak pada kerugian Negara paling besar disumbangkan Pemerintah Provinsi Riau sebesar 82%, kemudian Pemerintah kabupaten/kota lainnya sebesar 18%.

Atas dasar temuan BKP pada tahun 2014 terhadap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se- Riau, BPK RI tetap memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga atas rekomendasi yang diberikan seakan tidak menjadi catatan buruk terhadap kinerja pemerintah daerah dan hanya Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kampar mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Terhadap pemerintah daerah berdampak merugikan Negara, menandakan bahwa kinerja pemerintah daerah sangat buruk, beberapa persoalan menjadi temuan BPK seperti kegiatan pemerintah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan/fiktif, kelebihan bayar pada setiap kegiatan dan kekurangan volume atas pengerjaaan fisik, sisa kegiatan terlambat disetorkan, kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan dan potensi penerimaan yang tidak dibuat payung hukum serta bantuan hibah secara berturut-turut dalam 3 tahunan.

Akan tetapi, sampai saat ini atas kesalahan tersebut belum dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah, tampak pada postur anggaran tahun 2015 yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, sangat berpotensi mengalami kerugian Negara.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar