Daerah

Aktifis Pertanyakan Kasus Hukum Herliyan Saleh Terhenti

GagasanRiau.com Pekanbaru - Aktifis dari Gerakan Mahasiswa Sakai Riau (GMSR) dan Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mempertanyakan keseriusan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus hukum Herliyan Saleh (HS) mantan Bupati Kabupaten Bengkalis tersebut.

Seperti yang diutarakan oleh Andika Sakai dari GMSR kepada GagasanRiau.com Senin (2/11/2015), ia menyatakan mempertanyakan keseriusan Polda Riau untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bansos Herliyan Saleh. "Kan dia (Herliyan Saleh. Red) sudah ditetapkan tersangka, kenapa sampai sekarang senyap saja, jika memang dihentikan tentunya ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Red) namun kok terhenti saja"tukas Andika.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos senilai Rp 290 miliar pada Jumat (10/7/2015) lalu.

"Dari total Bansos yang dikucurkan (Rp 290 miliar)?, Bupati Bengkalis diduga telah merugikan negara Rp 29 miliar. Ini berdasarkan audit yang sudah diperoleh penyidik dari BPKP Perwakilan Riau," ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan di Pekanbaru, Riau, Jumat (10/7/2015) yang lalu.

Sementara itu Didik Arianto aktifis dari Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) menyatakan keheranannya pasalnya Herliyan Saleh sangat kuat dugaannya terlibat dalam pusaran korupsi di PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ). "Kita juga kecewa penanganan dugaan korupsi terhadap HS tidak tuntas padahal dalam kasus tersebut ia (Herliyan Saleh. Red) sangat kuat sekali peranannya"kata Didik Senin sore (2/11/2015).

Didalam kasus PT BLJ ini uang negara sebanyak Rp 300 Miliar yang disalurkan dalam penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya yang seharusnya untuk pembangkit tenaga listrik tapi mengalir kemana-mana, salah satunya dealer Motor Gede (Moge) di Bogor.

Yusrizal Handayani yang menjadi terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) mengaku aliran uang ke dealer Moge yang akhirnya merugikan negara itu atas suruhan Herliyan Saleh, selaku bupati Bengkalis, dan pemegang saham perusahaan pelat merah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, penyertaan modal dari Pemkab dan kemudian disalurkan ke berbagai anak perusahaan PT BLJ ataupun rekan bisnis sudah diketahui dan disetujui pemegang saham dan komisarisnya.

"Hal ini dapat diketahui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 18 Mei 2013 pukul 09.00 WIB. Dalam rapat dijelaskan ke mana saja penyertaan modal akan disalurkan PT BLJ untuk mengembangkan usahanya," ujar Arfa, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/8/2015) lalu.

Berdasarkan risalah RUPS Tahun Buku 2013 PT BLJ, kata Arfa, rapat itu dihadiri oleh Yusrizal Handayani sebagai Direktur Utama dan berbagai pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemegang saham.

"Dalam risalah itu disebutkan hadir Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis), Drs Mukhlis selaku komisaris utama, Drs Burhanuddin (Sekda Bengkalis) selaku anggota komisaris, dan Ribut Susanto sebagai anggota komisaris," kata Arfa.

Rapat itu, kata Arfa, membahas laporan jajaran direksi mengenai jalannya usaha selama tahun 2012, pengesahan neraca dan perhitungan laba rugi rencana kerja untuk buku 2013. Hasilnya, pemegang saham menyetujui laporan direksi dan mengesahkan neraca laba rugi serta rencana investasi PT BLJ dalam bidang property, agribisnis dan Migas.

"Artinya, semua rencana investasi baik itu penanaman modal ke Indonesian Creative School, penanaman modal di sebuah dealer motor gede di Bogor, dan lainnya dalam dakwaan, disetujui melalui RUPS," kata Arfa.

Dalam pelaksanaannya ditunjuk auditor external. Hasilnya kemudian menyatakan aliran dana ke anak perusahaan dan mitra bisnis dilakukan secara terperinci, berikut tentang laba, rugi, piutang dan lain sebagainya.

"Kemudian, hasil audit ini dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS. Tidak ada masalah. Jadi, tak mungkin bupati dan jajaran lainnya yang sudah dihadirkan ke persidangan tidak tahu. Kalau lupa, bisa jadi," ketus Arfa.

Di samping itu Arfa menjelaskan, Rp 300 miliar yang disalurkan Pemkab Bengkalis merupakan penyertaan modal, bukan belanja modal. Dengan demikian, dana ini boleh digunakan untuk mengembangkan usaha perusahaan guna mendapat keuntungan asalkan yang menjadi fokus atau tujuan akhirnya mengarah ke pembangunan pembangkit listrik.

Pada awalnya, modal PT BLJ berkisar Rp 129 miliar. Setelah melalui berbagai rapat dan usulan, ditambah lagi penyertaan modal senilai Rp 300 miliar, sehingga total dana PT BLJ Rp 429 miliar. "Rp 300 miliar murni penyertaan modal, bukan pinjaman modal," tegas Arfa.

Dijelaskannya, uang Rp 300 miliar itu, diperuntukkan membangun PLTGU. Hal ini kemudian diserahkan kepada PT Riau Energi Tiga (RET) dan Sumatera Timur Energi (STE). Perusahaan pertama mendapat Rp 100 miliar, sedangkan kedua Rp 200 miliar.

"Secara logika, pembangunan PLTGU tidak bisa dalam waktu setahun. Kalau bisa, dana yang diperlukan sekitar Rp 1,4 triliun. PLTGU itu memang dibangun namun tidak bisa selesai," jelas Arfa.

Mandeknya pembangunan, terang Arfa, karena berbagai kendala. Salah satunya penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis. "Artinya, proyek ini belum selesai, dana tak cukup, tapi sudah diganggu duluan," kata dia.

Sementara Rp 100 miliar dari total anggaran Rp 429 miliar, tekan Arfa, disetujui oleh RUPS untuk BLJ property atau pengembangan bisnis lainnya.

"Makanya ada penyaluran dana ke berbagai anak perusahaan dan mitra bisnis, semuanya melalui RUPS. Tidak pandai-pandai manajemen PT BLJ," kata Arfa lagi.

"Terakhir, kenapa Yusrizal menjadi direktur utama, karena dirinya pernah bekerja pada perusahaan yang bekerja dalam bidang energi. Juga tidak benar, kalau Yusrizal digaji besar untuk jabatannya itu," jelas Arfa.

Apa yang disampaikan ini, lanjut Arfa, merupakan jawaban terhadap kesaksian berbagai pihak yang menyebut manejemen PT BLJ menyalurkan dana secara tidak sah. "Semua melalui mekanisme," pungkas Arfa dikutip dari liputan6.com.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar