Daerah

Terkait Kredit Fiktif Kopkar PTPN V Rp.54 M, Friando:"Beda Badan Hukum, Saya No Coment

GagasanRiau.com Pekanbaru - Friando Panjaitan Humas Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V enggan menanggapi terkait dugaan kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) dengan alasan berbeda badan hukumnya.

"Itu beda badan hukumnya, saya tak bisa komentar karena secara Cooporate berbeda"kata Friando Panjaitan singkat Rabu (4/11/2015 kepada GagasanRiau.com melalui sambungan telepon genggam. Namun ketika ditanyakan kembali terkait apakah ia mengetahui bahwa kasus dugaan kredit fiktif tersebut sedang diselidiki oleh pihak berwajib ia menjawab tidak tahu.

Sebelumnya diberitakan oleh media online lokal di Riau gardariaunews.com, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp.54 miliar yang disalurkan pada Koperasi Karyawan Nusa Lima di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, ditingkatkan ke tahap penyidikkan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (03/11/15). Dikatakan Guntur, peningkatan status perkara tersebut setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Oktober 2015 lalu. "Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam penyaluran kredit tersebut," ujar Guntur.

Selanjutnya, kata Guntur, penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintaiketerangan untuk mengungkap kasus ini. "Sekitar 20 an orang saksi sudah kita periksa," terang Guntur.

Meski begitu, lanjut Guntur, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk menyimpulkan seseorang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini."Dalam proses penyidikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Kalau ada minimal dua alat bukti yang cukup mengarah ke seseorang, tentunya akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Guntur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui kalau Kopkar Nusa Lima adalah koperasi karyawan PT Perkebunan Negara V Wilayah Riau. Dugaan kredit fiktif Rp54 miliar tersebut bermula pada tahun 2008 lalu, saat itu Kopkar Nusa Lima mengajukan kredit sebesar Rp.54 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru dengan agunan gaji karyawan. Pembayaran nantinya dilakukan melalui pemotongan gaji setiap tahun.

Dalam hal ini, diduga adanya penggelembungan nilai gaji karyawan. Digambarkan, gaji karyawan yang semula Rp.2 juta dicantumkan dalam berkas pengajuan Rp.4 juta. Setelah pengajuan diterima, untuk memuluskan kredit BNI menaikkan lagi menjadi Rp10 juta.

Meski mengatasnamakan karyawan PTPN V sebagai anggota kopkar, para anggota sendiri diduga tidak mengetahui adanya pengajuan ini. Karyawan tidak menerima kredit yang diajukan, begitu juga dengan pemotongan gaji yang dilakukan. Belakangan dari penyelidikan didapati bahwa kredit yang diajukan itu dialihkan untuk membeli 700 hektare lahan di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi dan Rokan Hulu. Lahan ini ditanami dan kemudian dijual lagi. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk mengangsur kredit, sisanya digunakan pada kepentingan lain. Sementara seharusnya, pembayaran harusnya dilakukan dengan pemotongan gaji sesuai kredit.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar