Daerah

Perkantoran Pemko Pekanbaru Belum Miliki IMB, Kadisturbang Sebut Ada Toleransi Jika Pemerintah

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Disturbang) Kota Pekanbaru Mulya Asman menyatakan bahwa terkait perizinan pembangunan perkantoran pemerintah kota di Kecamatan Tenayan Raya masih dalam proses. Dan untuk Pemko Pekanbaru bisa di toleransi, selagi tidak ada peraturan yang dilanggar.

"Sudah disiapkan syarat-syaratnya, masih dalam proses, ini kan pemerintah jadi adalah toleransinya, yang penting tidak ada aturan-aturan yang dilanggar"katanya singkat kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (27/11/2015). Namun saat ditegaskan bahwa apakah boleh membangun jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum terbit, diulangi oleh Mulya Asman lagi, jika pemerintah bisa di toleransi.

Sebelumnya disebutkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir H Musa, Senin (28/9/2015). “Masih SKGR, sekarang masih diproses peningkatan hak oleh Dinas Cipta Karya ke BPN,” kata Musa.

Disampaikan Musa, Pemko telah memegang sebanyak 20 lebih SKGR dengan luas sekitar 117 hektare yang telah diganti rugi Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dari masyarakat. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru yang ditandatangani, Firdaus ditetapkan Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru selaku pengguna untuk mengurus peningkatan alas hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. “SK Walikota Pekanbaru tersebut telah diserahkan ke Dinas CK sekitar bulan Agustus lalu,” ungkap Kepala BPKAD Kota Pekanbaru.

BPKAD Kota Pekanbaru, ujar Musa, hanya mencatat lahan tersebut ke Kartu Investaris Barang (KIB) sebagai aset daerah, setelah itu untuk mengurus peningkatan haknya, BPKAD Kota Pekanbaru tidak mengetahuinya lagi.

Di tempat terpisah, Kepala BPN Kota Pekanbaru, Ir Umar Fathoni melalui Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, tidak mengetahui apakah permohonan peningkatan alas hak lahan perkantoran Pemko Pekanbaru sudah diajukan atau tidak. “Saya tak tahu juga, apa permohonannya sudah masuk atau belum,” kata Supriadi.

Praktisi Perkotaan dan akademisi dari Universitas Islam Riau (UIR) Mardianto Manan menyatakan perkantoran pemerintahan kota di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru harus dibatalkan dan dirobohkan jika memang sudah dibangun sebelumnya. Pasalnya pembangunan perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya tersebut perizinannya masih tanda tanya.

“Kok bisa dibangun? apa dasarnya jika informasinya izin belum ada? jika belum ada izin ya dibatalkan dan dirobohkan jika sudah dibangun”tukas Mardianto Manan kepada GagasanRiau.com Jumat siang (30/10/2015) saat dimintai pendapatnya terkait pembangunan perkantoran tersebut.

Menurut Mardianto Manan, sebuah proyek pembangunan secara akademis ada tiga tahapan yang harus dilalui. Pertama Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Dijelaskan Mardianto jika saat dilakukan perencanaan tentunya ada Detail Engineering Design (DED) dan juga harus dilengkapi dahulu perizinannya.

“Nah perizinan ini meliputi AMDAL, IMB dan ada juga perizinan dari pihak terkait dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dari Kemenhut RI, karena ini menyangkut kawasan yang akan digunakan apakah bisa digunakan atau tidak masuk kawasan hutan lindung atau tidak, nah jika itu (perizinan. Red) sudah ada baru pelaksanaan”paparnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Mardianto lagi, terkait masalah kawasan yang akan dibangun tentunya Pemko harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seihingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. “Nah pertanyaan apakah mengacu pada RTRW, jika iya RTRW yang mana? setahu saya sampai detik ini RTRW Provinsi Riau belum disahkan! jika itu tidak mengacu kepada RTRW maka dasarnya hukumnya apa”tukasnya.

“Bagaimana pemerintah memberikan contohnya kepada masyarakat jika mereka sendiri (Pemko Pekanbaru. Red) melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, ya harus dibatalkan bahkan dirobohkan saja jika memang sudah terlanjur dibangun perkantorannya, jika benar informasinya izin mereka (Pemko Pekanbaru. Red) tidak ada artinya mereka sudah memberikan contoh kepada masyarakat melanggar hukum, ini pemerintahan bergaya preman namanya”tegas Mardianto Manan.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar