Daerah

Bupati Wardan: CPNS yang Minta Pindah Dalam Masa Percobaan, Saya Nyatakan Tidak Lulus

GagasanRiau.Com Tembilahan - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan, untuk tidak mengajukan surat pindah dari lokasi atau tempat tugas yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika masih membandel, maka siap-siap saja dinyatakan tidak lulus.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan usai menyerahkan sebanyak 92 SK CPNS, di Gedung Daerah Engku Kelana, Jalan Baharuddin Jusuf Tembilahan, kemarin.

Ditegaskan Bupati, apabila ada CPNS yang berani meminta pindah dari tempat tugasnya saat ini, maka dirinya sendiri yang akan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Masa percobaannya kan 1 tahun. Jadi, jika ada surat yang masuk ke meja saya dan minta pindah, pada hari itu juga saya nyatakan tidak lulus," tutur Bupati.

Dijelaskan Bupati, dirinya tidak akan mentolerir permintaan pindah tersebut, apapun alasan yang diberikan oleh CPNS bersangkuta.

Pasalnya, lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini, sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat, PNS harus siap dan menerima dengan hati iklas dimanapun ia ditempatkan, karena hal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya, sesuai dengan sumpah dan janjinya.

"Jadi yang penting, dimanapun ditugaskan, kita harus mampu bekerja dengan baik dan maksimal, serta terus berupaya meningkatkan kinerja kita, dalam upaya membangun dan memajukan daerah," imbuhnya.

Advertorial/Humas


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar