Daerah

Bupati Rohil Intruksikan Usai Cuti Bersama, PNS dan Honorer Wajib Ngantor

GagasanRiau.Com Bagansiapiapi - Bagi pegawai negeri sipil dan honor di lingkup Pemkab Rokan Hilir (Rohil) wajib masuk kantor pada Rabu, 22 Juli 2015, atau usai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1436 H. Demikian disampaikan Bupati Rokan Hilir H Suyatno, usai mengelar open hous di kediamannya, akhir pekan kemarin. Dikatakannya, jika ada yang mangkir tanpa alasan akan dikenakan sanksi. Jadi, seluruh PNS maupun tenaga honorer diwajibkan kembali bekerja usai cuti bersama Lebaran tahun ini. Menurutnya, waktu cuti bersama dan libur Idul Fitri yang tersedia sudah cukup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Libur Lebaran tersebut terhitung sejak tanggal 16 hingga 21 Juli 2015. Apabila waktu libur ini telah selesai, maka PNS maupun honorer tidak ada lagi yang molor kerja atau menambah jatah libur di luar dari peraturan yang telah ditentukan. "Seperti pada tahun sebelumnya, pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, kita juga akan melakukan monitoring ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan pada tanggal 22 Juli itu sekaligus melaksanakan acara halal bihalal antara pimpinan dan bawahannya begitu juga sebaliknya," imbuhnya. Advertorial/Herman


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar