Daerah

Pemkab Rohil Mulai Berlakukan 5 Hari Kerja Mulai 1 Agustus

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) satu-satunya daerah di Propinsi Riau yang memberlakukan enam hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Honorer selama ini sejak kepemimpinan mantan Bupati, H. Annas Maamun. Namun, aturan tersebut sepertinya bakal dihapuskan mulai 1 Agustus mendatang. Pasalnya Bupati Rohil, H. Suyatno, A.Mp telah menandatangai Peraturan Bupati (Perbup) yang menyangkut tentang hari kerja.

"Saya sudah sepakat sesuai dengan keputusan Presiden tentang hari kerja, dan saya sudah tandatangani Perbup yang menyatakan hari kerja menjadi 5 hari dari biasanya 6 hari kerja,'' kata Suyatno saat memimpin Apel pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (27/7/15).

Namun, terang Bupati, ada berbagai persyaratan yang harus dipatuhi baik oleh PNS maupun tenaga Honorer yang nantinya akan disampaikan oleh masing kepala Kepala Dinas, Badan dan Kantor. Dari beberapa poin peraturan yang ada itu diantaranya menyebutkan jika tidak masuk kerja dalam 1 Minggu akan ada sanksinya.

Sementara untuk jam pulang diperlambat dari biasanya pukul 14.30, namun sekarang sudah pukul 16.00 Wib setiap harinya, tanpa terkecuali pada hari Jumat waktu istirahat selama 2 jam dan kembali masuk pukul 13.00 Wib.

Advertorial/Humas


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar