Di Inhil Banyak Sekolah Siswanya Over Kapasitas

Kelas Melebihi Kapasitas Adalah Perampokan Hak Siswa Belajar Berkualitas

Aktifis pendidikan Oyong Maldini

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dunia Pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkesan tidak mengikuti sistem sesuai dengan dasar hukum dan pedoman tentang jumlah minimum peserta didik yang sudah diatur oleh Keputusan Mentri Pendidikan Nasional (Kamendiknas) Nomor.060/U/2002.

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam pedoman tentang pendirian sekolah dan jumlah minimum peserta didik dalam satu rombel (rombongan belajar) baik dari tingkat SMA, SMP, tetap menggunakan Kamendiknas No.060/U/2002. Sementara di Inhil tidak mengikuti dasar hukum tersebut, sebab jumlah siswa disetiap sekolah melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Seperti disebutkan Kepala Sekolah MTsN Tembilahan Drs.M.Rusli pada waktu lalu bahwa jumlah siswa MTsN sebanyak 1122 siswa.

Demikian diungkapkan oleh Aktifis pendidikan Oyong Maldini kepada GagasanRiau.Com Jumat (29/1/2016) menanggapi ruang kapasitas siswa yang marak terjadi di Inhil.

"Seharusnya sekolah yang kategori A berjumlah 30 Rombel (Rombongan Belajar. Red) persekolah, sedangkan perkelasnya minimal 20 maksimal 32 peserta didik, dengan jumlah siswa keseluruhan 960 peserta didik,  kalau katagori B minimal 20 maksimal 27 peserta didik, dengan jumlah siswa keseluruhan 864 peserta didik. Sedangkan yang terjadi sekarang kebanyakan sekolah melebihi jumlah siswa yang tidak sesuai dengan peraturan Kemendiknas," papar Oyong Maldini.

"Kalau berlebih siswanya, belajarnya semakin tidak efektif, mengelola siswa yang sedikit saja susah, bagaimana dengan siswa yang banyak, tentu gerah, soalnya guru pasti akan susah mengatasinya,"sebutnya lagi.

Oyong juga mengherankan dengan sekolah-sekolah yang ada di Inhil, dengan menyatakan jumlah murid terbanyak merasa bangga, yang jadi pertanyaannya kenapa pihak sekolah justru tidak mengerti aturannya sesuai dengan peraturan dan Kemendiknas tersebut.

"Seharusnya kalau mau memajukan dunia pendidikan, dimana Kemenag yang menaungi MTsN tersebut harus berlaku bijaksana, dengan jumlah siswa yang berlebihan tersebut harus dipecah menjadi dua, contoh, seperi MTsN yang jumlahnya mencapai 1122 tersebut, Kemenag harus bijaksana memecah menjadi dua sehingga kedua sekolah tersebut ada persaingan dalam memajukan dunia pendidikan,"tutupnya.

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar