Pendidikan

Ini jawaban Kadisdik Inhil Mengenai Kecaman Pungutan Di Luar Jam Belajar

Pungli Sekolah ilustrasi sumber photo internet

GagasanRiau.Com Tembilahan - Menanggapi kritikan pungutan terhadap siswa saat oleh sekolah saat menambah jam belajar dengan modus les tambahanan., Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan hal tersebut sah-sah saja untuk meningkatkan kualitas belajar asal ada kesepakatan dengan peserta didik.

"Masalah jadwal les itu memang diluar jadwal belajar yang sudah di tetapkan sekolah dan itu adalah kebijakan guru untuk melaksanakannya, bisa juga orang tua murid yang menyarankan"ujar Syaifuddin pada waktu lalu, Selasa, (2/2/2016).

Dan dikatakannya lagi terkait adanya pungutan biaya untuk les tambahan tersebut asal ada kesepakatan guru dan murid. "Itu sah-sah saja jika tidak disinyalir intimidasi dan penekanan dari kedua belah pihak, dan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang tidak mencukupi'ujarnya.

"Masalah pemungutan biaya dari siswa itu merupakan memang beban dari siswa, karena sebagian  orang tua mereka yang menginginkan waktu pengajaran tambahan tersebut diluar jam belajar normal, agar anaknya mendapat nilai bagus, jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di harap, memang tidak sanggup untuk menutupi beban upah tenaga pengajar les, karena dana BOS itu kecil, "paparnya Kadis Pendidikan yang baru menempati jabatan barunya ini.

Sebelumnya Ricky Arni aktifis pendidikan di Kota Tembilahan mengkritik keras pihak sekolah masih melakukan pungutan kepada peserta didik sewaktu jam belajar tambahan, karena dikatakannya biaya-biaya operasional pendidikan sudah dianggarkan dalam Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

"Tenaga pengajar yang melakukan kegiatan belajar diluar sekolah baik itu untuk persiapan UN atau les tambahan sangat berpotensi pungutan uang terhadap siswa. Hal itu tidak perlu dilakukan sebab pemerintah sudah mengatur jam wajib dalam proses pembelajaran yang telah ditetapkan. Les itu sifatnya tidak wajib, jadi tidak boleh dipungut biaya,”kata Arnis kepada GagasanRiau.com saat bincang-bincang santai di Cafe Heaven Jalan Telaga Biru, Senin malam (1/1/2016)

Sedangkan dijelaskan oleh Ricky lagi dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Karena katanya lagi tujuan khususnya adalah untuk membebaskan pungutan meringankan beban siswa.

"Semua sekolah yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS, jadi semua aktifitas sekolah sudah ditanggung dalam dana Bos," sebut Ricky

Reporter Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar