Parlemen

Fitra Riau dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Tolak Revisi UU KPK

Sejumlah massa dari Fitra Riau dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Demo ke DPRD Riau Tolak Revisi UU KPK

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi undang-undang KPK, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, menggelar aksi di kantor DPRD Riau, Kamis (18/2).

Fitra Riau bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan terdapat 10 point yang krusial untuk mengantarkan institusi KPK ke dalam kehancuran dan matinya semangat anti korupsi yang selama ini menyebabkan Negeri ini terpuruk di mata dunia.

Ada pun 10 point tersebut, di antaranya adalah, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden (Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, dan Pasal 37F), kemudian mekanisme Penyadapan yang harus izin Dewan Pengawas (Pasal 12A), penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap Penyidikan (Pasal 12A).

Selanjutnya, muncul dualisme Kepemimpinan di KPK (Pasal 12 D), KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri (Pasal 43 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1), hanya Penyidik KPK asal Kepolisian dan Kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan (Pasal 38 Ayat 2, dihapus), prosedur Pemeriksaan Tersangka harus mengacu pada KUHAP (Pasal 46 Ayat 1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan Penuntutan perkara korupsi (Pasal 40), proses Penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas (Pasal 47), dan tidak ada ketentuan Peralihan (Pasal II)

"Pemerintah saat ini seakan tidak sadar betapa bahayanya praktek korupsi, mengingat masih banyak prilaku koruptif yang dilakukan elit bangsa, serta mengacu pada berbagai prestasi KPK selama berdiri terhadap penyelamatan uang Negara maka seharusnya pemerintah memilih untuk tidak terburu-buru merevisi UU KPK saat ini," ujar salah seorang orator.

Para pendemo juga menyampaikan, ekspetasi publik terhadap KPK sangat besar, bahkan satu-satunya lembaga Negara yang dapat dipercaya saat ini hanya KPK. Dengan adanya upaya merevisi UU KPK seakan menunjukan keresahan elit bangsa terhadap jeratan hukum baginya atas prilaku koruptif yang selama ini dilakukan. Merevisi UU KPK dengan alasan untuk memperkuat institusi KPK menjadi tujuan utama dengan memasukan sejumlah unsur yang dapat melemahkan kewenangan KPK.

Terhadap skenario yang direncanakan pemerintah untuk melemahkan KPK. Maka rakyat sebagai pilar demokrasi bangsa ini berada paling depan untuk menyelamatkan KPK dari berbagai intervensi elit republik ini, dengan menyatakan sikap menolak revisi UU KPK.

Karena itu, para pendemo meminta seluruh Fraksi di DPRD Riau harus menyatakan sikap untuk menolak dan membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK di DPR RI, kemudian juga meminta pemerintah Provinsi Riau (Gubernur), harus menyampaikan sikap terhadap penolakan Revisi undang-undang KPK kepada Presiden Joko Widodo, dengan menyatakan bahwa langkah penolakan Revisi UU KPK ini sesuai dengan Agenda Nawa Cita khususnya memperkuat KPK.
 
Selain itu, mereka juga meminta presiden Jokowi untuk mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi undang-undang KPK.

Selanjutnya, mereka juga meminta pimpinan KPK mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan dan menolak terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK, serta mengajak gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK.

SutanKayo/Rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar