Ini Kritikan Indra Mukhlis Adnan Terkait Alih Status Jalan di Inhil

Jika Jadi Jalan Nasional, Butuh Waktu Lama Untuk Perbaikkan

Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan menyatakan bahwa dengan beralihnya status beberapa ruas jalan daerah menjadi jalan nasional dimana awalnya statusnya merupakan jalan provinsi berdampak akan membutuhkan waktu lama untuk terealisasi perbaikkan infrastruktur.
 
Pasalnya dicontohkan oleh Indra dalam pesan elektroniknya kepada GagasanRiau.Com Rabu (2/3/2016) ia menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam periode 2015-2019 akan membangun jalan mencapai 2.650 km. Sementara itu untuk tahun ini, ditargetkan jalan yang terbangun mencapai 497 km. 
 
Menurut Djoko Murjanto dituturkan Indra, anggaran untuk pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu pekerjaan jalan yang dialokasikan melalui anggaran Ditjen Bina Marga sebesar Rp 56,97 triliun dan saat ini pekerjaannya sebagian sudah lelang dan ditargetkan rampung Maret 2015,  pekerjaannya dimulai April 2015.
 
Dimana dikatakan Indra lagi, pembangunan yang dilaksanakan tahun ini diantaranya adalah pembangunan jalan di perbatasan di Kalimantan, Papua dan Nusa Tenggara Timur.
 
Di Periode 2015-2019 target pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan adalah dukungan jalan terhadap pembangunan 24 pelabuhan baru, dukungan jalan terhadap pelabuhan penyeberangan di 60 titik lokasi, restrukturisasi jaringan jalan perkotaan, pembangunan jalan lingkar perkotaan di metropolitan dan kota besar, dukungan jalan di 15 kawasan industri prioritas, dukungan jalan terhadap pembangunan 15 bandara baru, dukungan jalan terhadap intermodal dengan jalur kereta api dan dukungan jalan bagi pariwisata pada 25 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas.
 
Dijelaskan lagi, dari target tersebut alokasi RPJMN 2015-2019 adalah Rp 278 triliun, yaitu konstruksi jalan bebas hambatan 1000 km, pemeliharaan jalan nasional 45.592 km, pembangunan flyover dan underpass pada perlintasan kereta api dan kota metropolitan 15000 meter, dukungan jalan sub-nasional 500 km dan pembangunan jalan nasional 2.650 km.
 
Dari 2.650 km jalan nasional yang akan dibangun diantaranya adalah untuk pembangunan jalan strategis mendukung pariwisata 1.350 km, pembangunan missing link menuju pelabuhan dan bandara 1000 km dan pembangunan jalan lingkar 300 km.
 
Terkait alih status jalan nasional ini Indra mencontohkan di DKI Jakarta, yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta agar jalan nasional yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dikelola dan alihkan menjadi jalan provinsi dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
 
“Saat ini masih didiskusikan, ada sekitar 500 km jalan nasional yang dialihkan statusnya, karena Gubernur (DKI) minta satu manajemen dan jalan nasional yang ada di Jakarta ini fungsinya sudah menjadi jalan local, semestinya kalau jalan nasional kan menghubungkan antar kota,”tambah Indra, bukan justru jalan dalam kota tembilahan menjadi Jalan Nasional. 
 
Alih status jalan tersebut bermacam-macam jenisnya, Indra mencontohkan jalan provinsi yang menjadi jalan nasional, jalan kabupaten yang menjadi jalan nasional dan sebaliknya.
 
"Dalam merencanakan jalan kita harus menyesuaikan program nasional, dan program provinsi, jangan bangga dan salah mengusulkan status jalan, yang tidak ada sesuai dengan program nasional dialih statuskan menjadi jalan nasional, seperti Jalan jalan dalam kota, kalau jalan ke arah pelabuhan Kuala Enok itu dulu merupakan jalan provinsi, makanya melalui Anggaran APBD dibangun, sekarang dialih statuskan menjadi jalan Nasional seperti yang disampaikan oleh saudara Sabit"papar Indra.
 
"Saya kurang tahu juga, kalau itu benar memang masuk dalam bagian jalan Nasional, saya sangat mengkhawatirkan jalan tersebut akan terbiarkan karena belum masuk skala prioritas Nasional, apa lagi jalan dalam Kota Tembilahan yang sebagian ruasnya merupakan jalan Provinsi dialihkan menjadi jalan Nasional, untuk menjadikan jalan itu menjadi prioritas Nasional itu memerlukan perjuangan yang kuat di tingkat Nasional"tambahnya.
 
Menurut Indra kalau tetap menjadi jalan provinsi, kewenangannya ada di pemerintah Provinsi, ia menyakini Dinas PU Pemkab Inhil dan M. Sabit masih memiliki kemampuan untuk melakukan lobby ke Pemprov Riau.
 
"Dengan Keterbatasan Keuangan Pemkab Inhil, memang diperlukan terobosan agar pembangunan di Inhil lebih baik, tidak hanya dari sumber sumber APBD Inhil saja, bisa melalui APBD Provinsi dan APBN, dengan chanelling (hubungan) yang dimiliki M. Sabit saya kira bisa untuk mendatangkan dana-dana pembanguan ke Inhil"ujarnya.
 
"Misalnya melalui Partai politik M. Sabit yang ada di DPRD Provinsi Riau, maupun di DPR RI, dan untuk dipahami oleh masyarakat Inhil status jalan memiliki konsekwensi kewenangan, apabila status jalan Nasional maka hanya boleh dibiayai oleh APBN, status jalan Provinsi dibiayai oleh APBD Provinsi, Jalan Kabupaten dibiayai oleh APBD Kabupaten"paparnya.
 
"Kalau jalan Nasional rusak dan hancur, walaupun sudah diprotes oleh masyarakat dengan membuat WC tidak mungkin bisa ditangani secara cepat, karena Jakarta terlalu jauh untuk melihat WC tersebut, kecuali kalau saudara M. sabit mampu mendatangkan orang pusat ke Tembilahan setiap saat, ini bukan menyesatkan, ini fakta, tidak mudah untuk mendapatkan APBN dalam waktu singkat"tukasnya. 
 
"Apa lagi kita tahu umur jalan di Inhil sangat pendek karena faktor alam didaerah ini merupakan gambut rata-rata 8 sampai 10 bulan saja akan rusak lagi. Maka memerlukan penanganan secara serius dan cepat paling tepat untuk tetap menjadi status jalan kabupaten dan provinsi"tutupnya.
 
Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar