Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ngamuk..! Parit Ditutup Developer, Rumah Warga Jadi Langganan Banjir

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ngamuk..! Parit Ditutup Developer, Rumah Warga Jadi Langganan Banjir

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim investigasi media melakukan penelusuran terkait persoalan yang terjadi di Perumahan Citra Palas Sejahtera Kahutindo, yang berlokasi di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. 

Warga mengaku resah karena penutupan parit oleh pihak developer menyebabkan kawasan tersebut menjadi langganan banjir sejak bertahun-tahun.

Dari informasi yang diperoleh, perumahan ini dibangun oleh PT. Dashaguna Citramulia, dan pelaksanaan pembangunan serta penjualan rumah dikuasakan kepada KS selaku Direktur PT. SI. 

Rumah tipe 36/120 mulai dipasarkan sejak tahun 2002 dengan mayoritas pembeli adalah karyawan PT. RGM yang berlokasi tidak jauh dari perumahan.

Seorang tokoh masyarakat setempat, berinisial J, menjelaskan bahwa sebagian rumah yang berada di pinggir Parit Sri Indra memiliki kelebihan tanah, namun selama 23 tahun sejak akad kredit dilakukan, warga tidak pernah diberitahu adanya tagihan sisa tanah tersebut oleh developer. 

Bahkan, luas kelebihan tanah itu tidak dicantumkan dalam sertifikat maupun Akta Jual Beli (AJB).

Banjir Berulang 20 Kali Lebih J menyampaikan bahwa sejak dihuni pada 2002, kawasan tersebut telah mengalami lima kali banjir besar dan lebih dari 15 kali banjir sedang. 

“Rumah warga lebih rendah dari parit. Kalau hujan turun agak lama, pasti banjir. Air masuk sampai ke kamar warga,” ujarnya.

Menurut warga, pemerintah kota tidak pernah turun membantu, sehingga warga harus membersihkan parit secara manual setiap banjir terjadi.

Masalah banjir semakin parah setelah KS membeli lahan di seberang parit yang sebelumnya merupakan kebun milik warga lain. Sekitar lima tahun lalu, KS mulai menutup parit utama dan menggantinya dengan parit-parit kecil yang langsung terhubung ke Sungai Umban. Akibatnya, saat sungai meluap, banjir lebih besar ikut merendam rumah warga.

Parit Dibuka, Ditutup Lagi Pada September 2025, hujan deras mengakibatkan banjir besar yang memicu laporan warga ke Polsek Rumbai, BNPB Kota Pekanbaru, Dinas PUPR serta pihak kecamatan. 

Polsek memediasi dan memerintahkan agar parit dibuka kembali. Namun, dua minggu kemudian KS kembali datang membawa alat berat dan menutup parit tersebut.

Selain itu, KS menuntut warga untuk membayar kelebihan tanah yang telah ditempati selama 23 tahun dan hanya memberikan bukti kwitansi tanpa kejelasan legalitas sertifikat. 

Karena warga menolak, KS melaporkan salah satu warga ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan memakai tanah tanpa izin.

Camat Rumbai Barat: Developer Arogan 

Camat Rumbai Barat, Fachrudin Panggabean, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Bapak KS sama sekali tidak mengindahkan saran kami, bahkan mengancam akan mengerahkan aparat jika ada yang menghalangi. Beliau sangat arogan. Kami sudah ingatkan agar tidak menutup parit sebelum ada kajian teknis,” tegas Fachrudin.

Kasus ini juga telah ditinjau oleh Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Pekanbaru serta dibawa ke Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Kuasa Hukum: Warga Siap Bayar, Asal Legal Kuasa hukum

Weny Friaty, SH, menyatakan bahwa warga bersedia membayar tanah yang diklaim KS selama ada kejelasan legalitas.

“Kalau hanya kwitansi, bagaimana kepastian hukumnya? Warga ingin kelebihan tanah itu didaftarkan ke BPN untuk penyesuaian sertifikat. Developer menolak dan itu bentuk arogansi,” jelasnya.

Pada hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru tanggal 3 November 2025, KS tidak hadir. Dalam rapat tersebut DPRD merekomendasikan agar instansi terkait tidak mengeluarkan izin pembangunan baru bagi KS sebelum penyelesaian sengketa di Citra Palas Sejahtera.

Potensi Sanksi Hukum untuk Developer Berdasarkan aturan yang berlaku, perbuatan menutup parit/drainase dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur antara lain dalam:

1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman — melarang pengalihfungsian prasarana dan utilitas umum. Denda pidana bisa mencapai Rp 5 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — memberi sanksi bagi tindakan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

3. Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Drainase Perkotaan — mengatur tata kelola drainase yang wajib dipatuhi oleh pengembang.(*)

#Pemko Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index