Tidak Ada Pengawasan Aktivitas Bandara PT.RAPP

LCKI Minta Pemerintah Evaluasi Izin Bandara PT RAPP

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Pelalawan Apul Sihombing SH

GagasanRiau.Com Pelalawan - Keberadaan Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarief Haroen di komplek PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) harus dievaluasi kembali.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Pelalawan Apul Sihombing SH Jumat (15/04/2016) kepada GagasanRiau.Com.

Pasalnya berdasarkan pantauan pihaknya dilokasi tidak ada pengawasan dari instansi pemerintah terhadap aktivitas Bandara SSH tersebut di komplek pabrik kertas terbesar di Indonesia ini.

"Keberadaan Bandara tanpa ada pengawasan dari pemerintah daerah sebagai pemegang administratif daerah telah kehilangan kewibawaannya. Keberadaan Bandara PT RAPP tanpa pengawasan itu, sangat kita sayangkan, dimana kewibawaan pemerintah daerah"kata Apul. Ini juga katanya lagi menyangkut legitimasi sebagai bangsa yang berdaulat.

Lebih lanjut Apul mengatakan bahwa tanpa pengawasan yang ketat terhadap aktivitas Bandara, segala sesuatu bisa saja terjadi dari aspek kewaspadaan nasional.

"Ini bisa saja menjadi celah masuknya kegiatan kegiatan Ilegal, bisa saja disana menjadi akses masuknya kegiatan ilegal seperti senjata api, narkoba, ancaman teritorial dan bahaya laten lainnya. Kemungkinan itu bisa saja terjadi jika pihak terkait di daerah ini tidak peduli"ujarnya.

"Bagaimana dengan kita yang sama sekali tidak memiliki akses kesana, aktifitas bandara tanpa pengawasan, dikhawatirkan menjadi pintu masuknya orang asing dengan membawa misi ancaman teritorial, apalagi jika pihak terkait didaerah ini tidak tau, itu sangat membahayakan"paparnya

Untuk itu Apul meminta agar pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pelalawan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan Bandara PT RAPP itu.

Dengan dilakukan pengawasan yang ketat kata Apul, diharapkan tidak ada lagi negara dalam negara. Aktifitas apapun di negeri ini Amanah ini tidak luput dari pengawasan dari pihak terkait.

Ditegaskan Apul jika memang keberadaan bandara RAPP itu tidak memberikan kontribusi kepada daerah sebaiknya pemerintah dareah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin operasional bandara dicabut. "Untuk menghindari kemungkinan kemungkinan adanya perbuatan ilegal yang mengkhawatirkan"pungkas Apul.

Sementara Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informantika Kabuapten Pelalawan melalui Kabid Angkutan, Shodik melalui telepon genggamnya mengatakan, pengawasan terhadap Bandara khusus PT RAPP adalah wewenang kementerian Perhubungan.

"Jadi kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Bandara tersebut, lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi"ujar Sodik.

Reporter Rommel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar