Wartawan Di Usir oleh Oknum Satpol PP Inhil, Praktisi Hukum Mengecam
GagasanRiau.Com Tembilahan - Atas tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada saat pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Se-Kabupaten Inhil melanggar UU keterbukaan Informasi. Hal ini disampaikan oleh Advokat dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri (UNISI) Wandi, SH, MH ia menilai tindakan tersebut telah melanggar undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dalam UU Pers pasal 2 dimana Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Dalam UU Pers pasal 2 jelas diterangkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, artinya tindakan Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana di amanah kan dalam UUD 1945," tegas Wandi saat di wawancarai, Senin (2/5/2016)
Hal ini juga, lanjut Alumni Aktivis HMI ini, telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam Pasal 3.
"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," tukas Wakil Rektor I Unisi.
Sementara itu, Aliansi Wartawan Inhil sudah mendefinitifkan dan rapatkan barisan guna menyuarakan tuntutannya, semua kesiapan serta kekompakan sudah terakomodir diperkirakan 99 persen akan turun orasi pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016.
Reporter Daud M Nur
Tulis Komentar