Wartawan Di Usir oleh Oknum Satpol PP Inhil, Praktisi Hukum Mengecam

Wartawan Di Usir oleh Oknum Satpol PP Inhil, Praktisi Hukum Mengecam
Advokat dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri (UNISI) Wandi, SH, MH

GagasanRiau.Com Tembilahan - Atas tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada saat pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Se-Kabupaten Inhil melanggar UU keterbukaan Informasi. Hal ini disampaikan oleh Advokat dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri (UNISI) Wandi, SH, MH ia menilai tindakan tersebut telah melanggar undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dalam UU Pers pasal 2 dimana Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Dalam UU Pers pasal 2 jelas diterangkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, artinya tindakan  Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana di amanah kan dalam UUD 1945," tegas Wandi saat di wawancarai, Senin (2/5/2016)

Hal ini juga, lanjut Alumni Aktivis HMI ini, telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam Pasal 3.

"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," tukas Wakil Rektor I Unisi.

Sementara itu, Aliansi Wartawan Inhil sudah mendefinitifkan dan rapatkan barisan guna menyuarakan tuntutannya, semua kesiapan serta kekompakan sudah terakomodir diperkirakan 99 persen akan turun orasi pada hari Selasa tanggal 3 Mei 2016.

Reporter Daud M Nur

#Pemkab Inhil

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index