Legislator Bengkalis Ini Ajak Komponen Masyarakat Gugat SK Menhut Rugikan Rakyat
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Zulkifli Hasan mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono akan digugat oleh komponen masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Akibat kebijakannya Zulkifli Hasan dianggap telah merugikan hak rakyat atas tanah. Dimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dinilai tidak berkeadilan dan bentuk arogansi negara terhadap rakyat.
Seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis H Azmi Rozali SIP MSi, yang telah menjabat tiga periode ini mengajak seluruh aktivis LSM, mahasiswa, cendikiawan, tokoh masyarakat untuk bersatu merapatkan barisan, menentang Keputusan Menteri Kehutanan dengan cara menggugat di PTUN ataupun Mahkamah Konstitusi. Keputusan Menteri Kehutanan tersebut baru dapat diubah setelah 5 tahun diberlakukan dan sekarang saatnya.
"Itu pengakuan pejabat Menteri Kehutanan di pengadilan tipikor Bandung, saat mengadili mantan Gubernur Riau, Annas Maamun," ujar mantan aktivis mahasiswa tahun 1994-1996 ini dilansir dari halloriau.
Menurut anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada dua SK Menteri Kehutanan yang harus disorot tajam. Pertama SK. 673 Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar; Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 hektar; Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar, di Provinsi Riau,sebagaimana diungkapkannya tiga hari yang lalu. Yang kedua adalah SK. 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Riau.
"Inilah dua SK Menhut yang dapat mendatangkan bencana kemanusiaan bagi masyarakat Riau, termasuk di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Ketika ditanya, apakah sampai sejauh itu? Azmi memaparkan beberapa konflik masyarakat yang pernah terjadi di Riau, seperti yang terjadi di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Indragiri Hulu, semuanya berawal dari lahan hutan yang selama ini dimiliki oleh masyarakat, tapi diberikan izin pengelolaannya kepada perusahaan oleh Menteri Kehutanan.
"Jadi kalau ingin mengajak saya berjuang, harus saat ini, sebelum pecah api konflik masyarakat dengan perusahaan yang memperoleh izin. Tapi kalau sudah terjadi konflik, jangan ajak saya lagi. Sebab saya bukan pemadam kebakaran. Kita berjuang di tataran peraturan perundang-undangan sebelum konflik pecah di masyarakat," ujarnya.
Selain dari kecamatan Bukitbatu dan Siakkecil, SK Menteri Kehutanan tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah di kecamatan Mandau dan Pinggir.
"Setahu saya ada 5 desa lama (sebelum pemekaran),yang arealnya masuk dalam kawasan hutan, seperti Tasik Serai, Serai Wangi, Bagan Melibur. Juga desa Kesumbo Ampai," ujar kandidat doktor ilmu politik Universitas Nasional, Jakarta, ini.
Sedangkan di kecamatan Rupat dan Rupat Utara, 65 persen wilayahnya masih termasuk kawasan hutan.
Editor Naldi Sitanggang
sumber halloriaucom
Tulis Komentar