Lingkungan

Pasang Spanduk di Pohon, Politisi Pekanbaru Ini Dikritik Netizen

Spanduk seorang politisi Pekanbaru dipasang di sepanjang pohon pelindung
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Pemasangan baliho dan spanduk Bakal calon (Balon) Walikota Pekanbaru semakin sembarangan. Sejumlah Balon Walikota terlihat memasang baliho dan spanduk di tempat-tempat yang dilarang, seperti di pohon-pohon pelindung di pinggir jalan.
 
Seperti yang terlihat di sepanjang jalan Srikandi, Kelurahan Delima Pekanbaru, tampak spanduk berukuran sedang milik seorang Ketua Partai di Pekanbaru dipaku di batang pohon pelindung yang ada di pinggir jalan tersebut. Foto spanduk yang dinilai 'menyakiti' makhluk hidup tersebut diunggah oleh seorang netizen di akun Facebooknya.
 
"Pagi ini dalam perjalanan menuju kampus, sepanjang jalan melihat pohon2 ditempeli wajah wakil rakyat yang konon mau jadi walikota, duh swear deh, saya gak bakal milih om ganteng ini karena belum jadi walikota aja sdh merusak lingkungan," tulis pemilik akun bernama Saut Al Bara. 
 
Foto tersebut langsung mendapat respon dari sejumlah netizen yang melihatnya. Sebagian besar menyesalkan pemasangan spanduk politik yang dipakukan di pohon pelindung tersebut.
 
"Kalau pohon tu bisa ngomong mungkin dia sudah menangis karena disakiti oleh ulah tangan manusia jahil pak," tulis netizen bernama Sdra Bembenk Peritigabelas.
 
Ricky Susanto, netizen lainnya mengatakan, harusnya setiap calon harus tegaskan kepada anggotanya tidak boleh memakukan banner pada pohon. "Sebaiknya diberi kawat saja. Yg sudah memakukan sebaiknya dengan besar hati mencopotnya dan memperbaikinya," sarannya.
 
Selama ini, dalam setiap perhelatan Pilkada dan Pemilu Legislatif pihak Panwaslu selalu mengeluarkan peraturan mengenai lokasi yang dilarang untuk dipasangi spanduk/baliho. Tempat-tempat itu antara lain Median jalan atau jalur hijau, pagar pembatas, monumen dan bundaran kota, Tiang listrik/telepon dan melintang jalan, Taman kota, pohon perindang, gapura dan Taman Makam Pahlawan serta pagar dan halaman kantor pemerintah, BUMN, BUMD, TNI/Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
 
Sejumlah aktivis lingkungan juga kerap menyuarakan larangan pemasangan alat peraga kampanye di pohon-pohon pelindung dan mengajak masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tega menyakiti pohon hanya demi meningkatkan citranya kepada publik. ****
 
 
 
Reporter: Gintau Gaudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar