PSB Ada Pungli, Gubri, Walikota Dan Bupati Bertanggungjawab

Repdem Riau Buka Posko Penerimaan Siswa Baru Tanpa Pungli

Parlindungan Lubis aktifis Repdem

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Menghadapi musim Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang rentan terjadi Pungutan Liar (Pungli) terhadap orang tua wali murid, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau membuka posko "Posko PSB Tanpa Pungli". Posko PSBTanpa Pungli ini bertujuan mengawal dan memastikan agar generasi emas bangsa ini dapat bersekolah tanpa intimidasi karena biaya.

Demikian diungkapkan oleh Parlindungan Lubis aktifis Repdem yang juga merupakan Koordinator Posko PSB Tanpa Pungli. Selain membuka Posko, Repdem Riau juga dikatakan Parlindungan Lubis akan membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat di Kota Pekanbaru untuk sama-sama mengawasi PSB di sekolah-sekolah dan dilaporkan kepada kepada pemangku kebijakan agar bertanggungjawab terkait perbuataan Pungli tersebut.

"Jika masih ditemukan juga Pungli, kami menegaskan bahwa mulai Gubernur Riau, Walikota dan Bupati di Riau harus beranggungjawab untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Harus ada penegasan ini agar mereka (Gubri, Walikota, Bupati. Red) benar-benar menjalankan amanat konstitusi yakni pasal 31 UUD 1945"tegas Parlin.

Selain itu dikatakan Parlin, banyak sekali UU maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menjadi acuan agar pendidikan tidak perlu lagi dipungut biaya demi mewujudkan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan"Parlin mencontohkan.

Bahkan ditegaskan Parlin lagi, jika PNS/pihak sekolah  yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Selain itu  agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan"tukasnya.

Untuk itu kata Parlin, Repdem mendesak agar Gubri, Walikota dan Bupati membentuk tim pengawas ke sekolah-sekolah dan menyalurkan bantuan bagi siswa-siswa yang tidak mampu berupa kebutuhan siswa.

Selain itu juga menganggarkan lebih besar dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pendidikan dan memastikan peruntukannya untuk kebutuhan siswa belajar.

"Dan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Gratis dari Sekolah Dasar hingga Sarjana"tutup Parlin.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar