Hukum

KPK Kembali "Garap" Suparman Sebagai Tersangka Korupsi RAPBD

Suparman saat berada di KPK

 

Gagasanriau.com, JAKARTA - Bupati Rokan Hulu, Suparman, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016, Suparman belum ditahan penyidik KPK.
 
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).
 
Selain Suparman, penyidik KPK juga memeriksa tersangka lainnya yaitu Johar Firdaus yang merupakan mantan anggota DPRD Riau. Keduanya terlihat sudah hadir di KPK tetapi enggan memberikan komentar kepada wartawan.
 
Sebelumnya Suparman pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 10 Mei 2016. Saat itu Suparman mengaku tidak menerima uang sama sekali dalam proses pembahasan rancangan APBD Riau.
 
Sementara itu kuasa hukum Suparman, Razman Nasution kepada wartawan menjelaskan, Suparman diperiksa hari ini sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap atau janji pada pembahasan RAPBD perubahan 2014 dan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.
 
"Insya Allah dari hasil keterangan yang Beliau sampaikan di penyidik tadi, kami haqqul yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Yang kedua kami yakin bahwa KPK sangat profesional dan insya Allah di proses berikutnya kami yakin kami bisa membuktikan bahwa pak Suparman haqqul yakin tidak dalam posisi bersalah," tukasnya.
 
KPK telah menetapkan Suparman dan Johar sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
 
Kedua tersangka itu diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Ma'mun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari. ***
 
 
 
Editor: Saut BB
Sumber: Detik


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar