Daerah

Legislator Riau Ini Pinta Pemko Pekanbaru Jangan Diproyekkan Sampah

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Ade Hartati Rahmat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Keterlibatan dan juga peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungan bersih adalah cara pendidikan yang baik bagi Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai upaya mengatasi persoalan sampah saat ini. Selain itu juga ketersediaan lapangan pekerjaan bagi warga kota dalam penyerapan lapangan pekerjaan tanpa di kotomi oleh pihak ketiga.

Demikian hal ini disarankan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Ade Hartati Rahmat menyikapi agar pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dikembalikan pada kecamatan masing-masing dengan tidak memakai sistim swastanisasi lagi.
     
"Menurut hemat saya pengelolaan sampah sebaiknya dikembalikan lagi ke kelurahan dan kecamatan, dengan melibatkan peran serta masyarakat," ujar Anggota DPRD Riau, Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru, Ade Hartati Rahmat, Minggu (11/6/2016).
     
Lebih lanjut, sampah di kota Pekanbaru saat ini sudah menjadi suatu permasalahan yang sangat penting, melihat kondisinya tidak lagi bersahabatan dengan lingkungan. Tentu ini harus menjadi perhatian yang serius oleh Pemko.
 
"Pemko Pekanbaru harus telusuri dimana akar permasalahannya, apakah karakter dari masyarakatnya itu sendiri atau tim yang dibangun oleh pemko dengan pengambilan adanya pihak ketiga dalam pengelolaan sampah," ungkap politisi PAN ini.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru harus mengevaluasi secara menyeluruh pihak ketiga pengelola sampah dan juga masyarakat kotanya. Katanya, dengan mengembalikan pengelolaan sampah pada kecamatan akan lebih baik.

"Sebelumnya sampah kan di kelola oleh kecamatan masing-masing, tapi setelah di pihak ketiga kan kita lihat dari awal tahun sampai sekarang ini tidak ada progres yang positif, malah semakin memburuk," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sistim swastanisasi sampah dimulai sejak Desember 2015  dengan mencakup delapan kecamatan dari 12 kecamatan di Pekanbaru. Ada empat kecamatan yang sampahnya masih ditangani Dinas Kebersihan yaitu Rumbai Pesisir, Rumbau, Tenayan Raya dan Bukit Raya.

"Sekarang ini bagaimana caranya Pemko harus kembalikan kewenangan sampah pada kecamatan dengan melibatkan serta masyarakat. Kemudian pemko juga harus evaluasi sistim yang dipakai oleh PT MIG selaku pihak ketiga," tutup Ade.

Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar