Daerah

Oknum Yang Nakal ''Mama Minta Minuman Kaleng'' Jelang Lebaran Diberi Sanksi Tegas

ilustrasi minuman kaleng

GagasanRiau.com, Tembilahan - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Riau (IPR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Indra Hukes dan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Batang Tuaka (Hippamabata), M Zainal Redo pinta kepada Pemkab Inhil mengaku risih. Jelang lebaran, muncul oknum nakal yang seenaknya meminta  minuman kaleng. Momen tersebut ia manfaatkan untuk melancarkan modus tersebut.

Melalui sepucuk surat, mereka menyampaikan maksudnya. Surat tersebut berbunyi "Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 H, dengan ini kami memohon kesediaan dan kesukarelaan bapak Ibuk saudara/i para pengusaha atau pemborong, Pemilik Toko atau Pedagang untuk memberikan sumbangan berupa minuman ringan untuk pegawai kantor kecamatan ".
Dan kini hal tersebut sudah menjadi viral skaligus  cibiran di media sosial (medsos) Facebook, Instagram atau Twitter. Adapun sasaran dari surat sakti tersebut tak ialah pengusahan, pemborong, Pemilik Toko atau Pedagang sebagai THR pada hari Raya Idul Fitri ini
Untuk itu, pihak diatas  ingin ada sanksi tegas apabila terbukti bersalah kepada Oknum Pejabat Kecamatan Pulau Burung yang telah melakukan tindakan yang tidak terpuji.

. "Ya kita sangat menyayangkan tindakan oknum pejabat itu. Terlebih surat tersebut ditanda tangani oleh oknum Pejabat kecamatan tersebut," ujar Indra dan Redo, Jum'at (24/6/2016).

''Kita tau, jangankan meminta, diberi saja tidak boleh sesuai dengan UU ASN. Beberapa waktu lalu kita mendengar Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran alias parcel yang terkait dengan posisi sebagai abdi negara. Bagi yang melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Redo lagi.

Disambung Indra yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Unisi menyebutkan, dalam PP disiplin PNS Pasal 4 angka 8 disebutkan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dalam bentuk apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
 
"Dalam pasal tersebut, MenPAN-RB juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yang atau tergolong gratifikasi.
Antara lain pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Yang digolongkan gratifikasi termasuk pemberian di dalam maupun luar negeri, secara langsung atau pun melalui sarana elektronik," Ulas Indra

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar