Daerah

Disnaker Inhil Surati Perusahaan se Inhil Bayarka THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilustrasi THR

GagasanRiau.com, Tembilahan – Tunjangan Hari Raya (THR) tentu saja sesuatu yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua orang dalam menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri, khususnya para pekerja baik itu karyawan swasta, PNS.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) peraturan mengenai pembayaran THR para pekerja dan karyawan.

Informasi tersebut, seperti disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Hubungan Perindustrial, Disnaker Inhil, Ranel mengatakan, pihaknya sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil untuk membayarkan THR paling lambat seminggu sebelum Hari Raya ini.

“Sesuai dengan surat keputusan menteri, kita sudah sampaikan surat edaran ke perusahaan, supaya sesuai dengan ketentuan tujuh hari menjelang lebaran semua (THR) sudah dilunasi,” ungkap Ranel kepada awak media, Jum’at (24/6/2016).

Dikatakan Ranel lagi, jika apabila ada perusahaan yang terlambat, diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak Disnaker, agar tidak terkena sanksi.

“Ada berapa perusahaan yang sudah menyampaikan keterlambatan kepada kita, namun pada tanggal (1/7) masalah gaji dan THR sudah dibayar. Berarti mereka secara preventit sudah konfimasi ke kita biar tidak kena sangsi atau teguran. Jadi berarti koordinasi kita bagus,” jelas Ranel lagi.

Begitu juga halnya dengan para pekerja sektor perkebunan, Ranel mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai THR Upah Sektor Perkebunan (USP) para pekerja juga akan dapat.

Hal yang sama juga untuk pekerja yang baru bekerja di suatu perusahan, yang tetap akan dapat THR sesuai dengan peraturan perusahan.

“Karena sesuai dengan surat keputusan menteri tersebut, satu bulan bekerja mereka juga dapat namun sesuai dengan regulasi perusahaan,”jelas Ranel.

Bagi perusahaan Ranel menghimbau kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya. Bagi perusahaan yang melanggar, Ranel dengan tegas akan menindak perusahan tersebut.

"Itu mereka para Perusahaan yang melanggar akan kita berikan sanksi pidana, tidak main - main, karena sudah merupakan hak para pekerja," ucapnya.

Dikatakan Ranel lagi, sangsi yang akan diberikan bukan berupa (Tidak denda-red) tapi ini sudah pidana, karena ini masalah upah, wajib dibayar,” tegasnya.

Bagi para karyawan dan pekerja yang mempunyai permasalahan mengenai THR ini, Disnaker membuka posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Inhil Jl. Keritang Tembilahan. Posko tersebut ada spanduk terhitung 15 hari, H - 7 dan H + 7.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar