Daerah

Sekarang Giliran Papa Minta THR! Masyarakat Pinta Tindak Tegas Secara Hukum

surat edaran

GagasanRiau.com, Tembilahan - Beberapa hari yang lalu, beredar surat Mama Minta Air Kaleng berbentuk parcel oleh Oknum Pejabat Pemerintah Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Beredarnya surat tersebut sontak saja mendapatkan cibiran dari pengguna Media Sosial (Medsos).

Kali ini, beredar lagi surat sakti Papa Minta THR dari Pengadilan Negeri Tembilahan. Isi surat edaran tersebut berisi "bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan pemberian bingkisan dan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan karyawati", ucapnya pada surat sakti tersebut.

Padahal beberapa hari yang lalu dihebohkan dengan surat edaran dari kecamatan pulau burung, surat tersebut dikecam oleh masyarakat, dan beberapa komponen organisasi dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Riau (IPR) Inhil, Indra Hukes dan Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Batang Tuaka (Hippamabata), M Zainal Redo pinta kepada Pemkab Inhil Beri sanksi tegas apabila terbukti bersalah kepada Oknum Pejabat itu.

Tuntutan tersebut sesuai dengan UU ASN dari Menteri Pendayagunaan‎ Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti seluruh PNS untuk tidak menerima bingkisan lebaran alias parcel yang terkait dengan posisi sebagai abdi negara. Bagi yang melanggar, maka sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Dalam pasal tersebut, MenPAN-RB juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu mengatur beberapa jenis pemberian yang atau tergolong gratifikasi.
Antara lain pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya. Yang digolongkan gratifikasi termasuk pemberian di dalam maupun luar negeri, secara langsung atau pun melalui sarana elektronik," Ucap Zainal Redo pada waktu lalu kepada awak media GagasanRiau.com.

Sementara itu, ketika salah satu awak media liputan yang bertugas di Inhil mengonfirmasi kepada Ketua/Pimpinan Pengadilan Negeri Tembilahan melalui sambungan telpon genggamnya Sabtu (25/6/2016), "Dia bilang sama abg salah sambung, padahal sebelumnya sempat nanya mau konfirmasi masalah apa, ooohhhh salah sambung katanya," ucap Ihsan kepada GagasanRiau.com dengan nada kesal. Ketika dihubungi lagi, lanjut Ihsan, nomor henphonnya tidak aktif lagi.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar