Hukum

Dinihari Tadi Gembong Narkoba Freddy Budiman Telah Ditembak Mati

Freedy saat meninggalkan penjara untuk menjalani eksekusi mati

CILACAP - Gembong narkoba Freddy Budiman tamat. Peluru regu tembak dari Brimob Polda Jateng mengakhiri kisah hidupnya. Freddy selama ini dikenal gembong narkoba kelas kakap. Bahkan di tahanan dia masih mengendalikan peredaran narkoba.

Eksekusi Freddy dilakukan bersama empat terpidana kasus narkoba lainnya yang juga dieksekusi. Sementara 10 lainnya yang juga akan dieksekusi mati akhirnya ditunda.

"Sementara ini baru empat," kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad saat jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Pada pukul 23.30 WIB Kamis (28/7), empat terpidana mati Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) dibawa keluar dari LP Batu Nusakambangan.

Mereka keluar dari kamar tahanan dengan dikawal Brimob bersenjata lengkap. Pukul 00.45 WIB Freddy Budiman dkk dibawa masing-masing dengan mobil tim jaksa ke lapangan tembak Limus Buntu di belakang Pospol Nusakambangan.

Di bawah rintik hujan eksekusi dilakukan. Jenazah kemudian dibungkus kantung mayat dan dibawa ke ambulans.

Pukul 02.05 WIB, Jumat (29/7), Jampidum Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono memberikan keterangan pers di Dermaga Pelabuhan Nusakambangan.

Eksekusi sudah dilakukan, dan hanya empat yang dieksekusi. 10 Terpidana lain ditunda.

Empat nama terpidana yang dieksekusi mati:

1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin.**/detik.com


CILACAP - Eksekusi mati rampung. Eksekusi mati kali ini empat terpidana yang dieksekusi. Termasuk salah satunya gembong narkoba Freddy Budiman.

"Sementara ini baru empat," kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad saat jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Pada pukul 23.30 WIB Kamis (28/7), empat terpidana mati Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) dibawa keluar dari LP Batu Nusakambangan.

Mereka keluar dari kamar tahanan dengan dikawal Brimob bersenjata lengkap. Pukul 00.45 WIB Freddy Budiman dkk dibawa masing-masing dengan mobil tim jaksa ke lapangan tembak Limus Buntu di belakang Pospol Nusakambangan.

Di bawah rintik hujan eksekusi dilakukan. Jenazah kemudian dibungkus kantung mayat dan dibawa ke ambulans.

Pukul 02.05 WIB, Jumat (29/7), Jampidum Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono memberikan keterangan pers di Dermaga Pelabuhan Nusakambangan.

Eksekusi sudah dilakukan, dan hanya empat yang dieksekusi. 10 Terpidana lain ditunda.

Empat nama terpidana yang dieksekusi mati:

1. Freddy Budiman (37), WNI. Kasus impor 1,4 juta butir ekstasi
2. Michael Titus (34), warga Nigeria. Barang bukti 5.223 gram heroin
3. Humprey Ejike (40), warga Nigeria. Barang bukti 300 gram heroin
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan Barang bukti 2,4 Kg heroin.**/detik.com
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar