Pendidikan

Boleh Pungut Uang Seragam, Kadisdik Abaikan Instruksi Wako Pekanbaru

Marlis Kasim

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Ternyata intruksi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT, tentang sekolah tidak melakukan pungutan uang seragam sekolah kepada siswa yang baru masuk, diabaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru.

Hal ini terbukti dengan statment yang disampaikan Kadisdik Pekanbaru yang menyebutkan sekolah sudah bisa menetapkan berapa biaya seragam sekolah.

Sikap Kadisdik ini disayangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim, karena berbeda tujuan dengan Walikota Pekanbaru.

"Saya tidak setuju jika sekolah menetapkan biaya seragam kepada murid. Karena sudah ada instruksi larangan dari Wali Kota Pekanbaru sebelumnya. Kalau ini dilakukan sekolah sama saja melanggar instruksi Wako," kata Marlis, Selasa (2/8).

Menurut Marlis, apa yang diintruksikan Wako, dan apa yang disampaikan Kadisdik dianggap tidak sejalan.

"Wako dulu pernah managaskan tidak ada pungutan seragam di sekolah walaupun atas dasar mengatasnamakan komite, tapi intruksi Kadis berbeda, ada apa ini?" tanya Marlis.
 
Kata Marlis, instruksi Wali Kota yang menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan biaya apapun terhadap wali murid dalam penerimaan siswa baru, dilapangan oleh Kadisdik malam menyebutkan sekolah tetapkan biaya, ini sebuah blunder kebijakan. pimpinan dengan anak buah dilapangan tidak sejalan.

Menurut Marlis, kalau mau diterapkan juga harus ada seragam sekolah, dia lebih menekankan, sekolah itu untuk mengkoordinir pembiayaan, bukan menetap biaya untuk seragam sekolah itu, yang ujungnya memberatkan.

Menurut pemahaman Marlis dari instruksi Wako itu, memberikan kebebasan kepada orang tua murid, kebebasan membuat sendiri seragam masing-masing.**/nda

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar