Hukum

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Yayasan Meranti Bangkit

Foto ilustrasi

GagasanRiau.Com Selatpanjang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti segera menetapkan tersangka utama pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Meranti Bangkit, dalam bentuk mark-up pemelian sejumlah alat kantor seperti meja dan kursi Universitas Kepulauan Meranti (UKM).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, Minggu (8/7/2016), siapa tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah Kejari Selatpanjang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

"Kita masih memeriksa beberapa pejabat yang terkait dalam kasus UKM tersebut, walaupun sudah ada nama yang mengarah kepada tersangka utama, namun kita tidak gegabah untuk mengumumkannya, karena dimungkin kan masih ada tersangka lain," kata Roy.

Sejauh ini Kejari Kepulauan Meranti telah memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan UKM yang dikelola oleh Yayasan Meranti Bangkit (YMB).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar