Hukum

Pengacara Kondang OC Kaligis Harus Menghabiskan Hidup 10 Tahun Dalam Penjara

OC Kaligis


Pasca KPK terbentuk, OC Kaligis bolak-balik ke KPK untuk membela kliennya yang berurusan dengan KPK. Tak hanya itu, OC Kaligis juga berpraktik dari Sabang sampai Merauke dengan beragam kasus, tidak melulu korupsi.

Merasa kenyang dalam membela para terdakwa korupsi, OC Kaligis mendaftar menjadi pimpinan KPK pada 2009. Tapi ia terkendala batas usia karena telah berusia 69 tahun, padahal usia pimpinan KPK haruslah rentang 40-60 tahun.

OCK, demikian ia biasa disapa koleganya, tak kehabisan akal. Ia menggugat UU KPK ke MK meminta usianya bisa masuk kualifikasi. Tapi MK yang kala itu diketuai Mahfud MD menolak mentah-mentah gugatan OCK pada 15 Oktober 2010.

Setelah itu, ia terus berjuang membela para klien, khususnya para terdakwa korupsi. Salah satunya adalah Bendahara Umum Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggu Sumut. OCK kemudian memutar otaknya dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan agar penetapan tersangka kliennya dicabut.

Apa nyana, OCK juga menebar pundi-pundi uang ke PTUN Medan sehingga Fuad Lubis lolos dari status tersangka. Tapi KPK tak lengah dan menangkap sisa pemberian uang terakhir kepada komplotan itu sepekan sebelum lebaran 2014.

Kala itu, anak buah OC Kaligis yang bernama Yagari Bhastara alias Gary berniat memberikan uang 'THR' sekaligus sebagai uang terima kasih kepada majelis lewat Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Saat operasi itu, OC Kaligis tengah berada di Denpasar membela kliennya.

Tapi dari penangkapan ini, KPK tidak lengah dan terus mengejar OCK sehingga ia berhasil dijaring. Sekawanan lainnya pun ikut diamankan.

Atas status itu, OCK tidak hanya melawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, tetapi juga dilayangkan ke MK. Sedikitnya ia meminta tiga penafsiran KUHAP agar dirinya lolos dari jerat KPK. Tapi seluruh gugatan ditolak MK.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar